Jeratan Hukum Tambang Kolut Makin Mengencang: Bos PT KMR ‘Haliem Hoentoro’ Jadi Tersangka dan Segera Terbang ke Kendari

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Tirai kelam praktik pertambangan ilegal di bumi Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kian tersibak lebar. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif hingga dini hari di Kejaksaan Agung RI, Haliem Hoentoro (HH), sosok yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT KMR sekaligus Dirut PT Putra Dermawan Pratama (PT PDP), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keputusan penting yang diambil pada Jumat 9 Mei 2025 ini menandai babak krusial dalam pengungkapan kasus yang disinyalir telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

HH diduga kuat menjadi aktor utama dalam aktivitas pengangkutan ilegal ore nikel melalui dermaga (Jetty) yang berada di bawah kendalinya, yang kuat dugaan merupakan terminal khusus milik PT KMR.

Praktik haram ini disinyalir dilakukan dengan memanfaatkan dokumen kepemilikan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).

Sebelum status tersangkanya ditetapkan, HH tercatat telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, ketelitian tim penyidik Kejati Sultra akhirnya membuahkan hasil dengan ditemukannya bukti-bukti kuat yang mengarah pada keterlibatannya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, menjelaskan bahwa penetapan HH sebagai tersangka merupakan eskalasi dari penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka.

Penerbitan izin sandar dan Surat Perintah Berlayar (SPB) oleh oknum di KUPP diduga kuat menjadi ‘karpet merah’ bagi praktik ilegal yang melibatkan HH.

Saat ini, HH masih mendekam di balik dinginnya sel tahanan Rutan Salemba, Jakarta Selatan. Akan tetapi, perjalanan panjangnya menuju pengadilan di Kendari diperkirakan tidak akan berlangsung lama.

Dijadwalkan pada pekan mendatang, ia akan segera diterbangkan ke ibukota Sulawesi Tenggara untuk mempercepat proses hukum yang menjeratnya.

Baca Juga:  Tiga Jenderal Hadiri Kegiatan Vaksinasi Merdeka Akabri 1999 Peduli di Konawe

Sebelumnya, Kejati Sultra telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama pada Jumat 25.Mei 2025. Mereka adalah MM (Direktur Utama PT AMIN), MLY (Kuasa Direktur PT AMIN), ES (Direktur PT Baula Petra Buana), dan SPI (Kepala KUPP Kelas III Kolaka).

Keempatnya kini telah merasakan dinginnya lantai tahanan Rutan Kelas II A Kendari.

Dengan ditetapkannya HH sebagai tersangka, Kejati Sultra mengirimkan sinyal tegas bahwa mereka tidak akan berkompromi dalam memberantas praktik kotor yang menggerogoti kekayaan negara di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak manajemen PT KMR dan PDP terkait kasus hukum yang menjerat pucuk pimpinan mereka.

Laporan : Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share