Jeritan Pekerja Lokal Konawe: Perusahaan Diduga Abaikan Hak, Pengangguran Menganga

  • Share
Oplus_16908288

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Gelombang harapan sekaligus desakan lantang menggema dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPW FKSPN) Provinsi Sulawesi Tenggara, Ramadhan, terkait kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Konawe.

Sorotan tajam dialamatkan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Routa, tak terkecuali PT. SCM, atas dugaan pengabaian hak pekerja dan minimnya serapan tenaga kerja lokal.

Dalam pernyataan tegasnya, Ramadhan menyoroti ironi tingginya angka pengangguran di Konawe yang seolah tak tersentuh oleh kehadiran industri.

Ia mendesak keras agar perusahaan – perusahaan yang beroperasi di Bumi Anoa ini memberikan prioritas utama pada perekrutan tenaga kerja dari masyarakat setempat.

“Perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Konawe seharusnya menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Konawe dengan mengutamakan tenaga kerja lokal,” tandas Ramadhan dengan nada penuh harap.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara per November 2024, Tingkat Pengangguran Terbuka di Konawe mencapai 2,95 persen atau sekitar 5.100 orang yang masuk kategori usia produktif belum mendapatkan pekerjaan.

Tak hanya soal kesempatan kerja, Ramadhan juga menyoroti hak-hak mendasar karyawan yang dinilainya belum sepenuhnya terpenuhi. Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan menjadi poin krusial yang ia tekankan.

“Kami tidak ingin ada lagi pekerja di Konawe yang hak-haknya diabaikan begitu saja oleh perusahaan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, FKSPN Sultra mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Konawe untuk mengambil tanggung jawab penuh dalam memastikan setiap tenaga kerja yang terserap oleh perusahaan-perusahaan di Konawe terlindungi hak-haknya.

Lebih lanjut, Ramadhan menegaskan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan seluruh karyawan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serta mematuhi ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca Juga:  Tin Soeharto Niarti Melaju ke Perempat Final Piala Gubernur 2022

Bahkan, ia mendorong terbentuknya Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Konawe sebagai wujud komitmen terhadap kesejahteraan pekerja.

“Sudah seharusnya perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Konawe wajib mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, serta patuh pada UMP dan proaktif mendorong pembentukan UMK demi kehidupan pekerja yang lebih layak,” tegasnya lagi.

Untuk memperkuat posisi tenaga kerja lokal, Ramadhan mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe untuk segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap Tenaga Kerja Lokal (TKL) sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Langkah ini dinilai krusial dalam meningkatkan daya saing dan memastikan masyarakat lokal menjadi bagian integral dari pertumbuhan sektor industri di daerah mereka.

“Seiring dengan bertambahnya investor dan pesatnya perkembangan industri di Kabupaten Konawe, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pendataan TKL secara sistematis,” tambahnya.

Di sisi lain, Ramadhan juga mengingatkan pentingnya peran aktif pekerja dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif. Ia berharap situasi yang stabil akan menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya di Konawe.

“Investasi yang masuk akan menjadi kunci pembuka lapangan kerja yang lebih luas dan secara langsung berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Konawe,” pungkas Ramadhan, seraya menekankan sinergi antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah daerah.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share