


SUARASULTRA.COM | KENDARI – Langkah konkret dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra) dalam mengawal dugaan kerusakan lingkungan.
Mereka telah memenuhi panggilan klarifikasi dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi dengan menyerahkan sejumlah bukti komprehensif terkait dugaan perusakan hutan lindung yang diduga dilakukan oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Tindak lanjut ini merupakan respons atas laporan yang sebelumnya dilayangkan LPMT Sultra kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) pada 30 Januari 2025, dengan nomor surat 019/DPP/LPMTSULTRA/I/2025.
Laporan tersebut memuat dugaan kuat aktivitas perusakan Hutan Lindung (HL) yang melibatkan PT. WIN.
Sebelum pemanggilan klarifikasi, Gakkumhut Sulawesi bersama tim dari LPMT Sultra telah melakukan verifikasi lapangan pada 8 Mei 2025.
Hasilnya, mereka mengidentifikasi tiga titik koordinat yang dilaporkan. Fakta mengejutkan terungkap, di mana dua dari tiga titik tersebut dipastikan berada di dalam kawasan Hutan Lindung (HL), sementara satu titik lainnya berada di Area Penggunaan Lain (APL), sebagaimana dikonfirmasi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BKHTL) Wilayah XXII Kendari.
Pada Rabu, 14 Mei 2025, Ketua LPMT Sultra, Nurlan, S.H., memenuhi panggilan Gakkumhut dan memberikan keterangan detail selama lebih dari tiga jam.
Bersamaan dengan itu, ia menyerahkan sejumlah bukti krusial yang memperkuat laporannya. Bukti-bukti tersebut meliputi:
* Dokumentasi foto dari ketiga titik koordinat yang diperiksa.
* Rekaman video yang memperlihatkan kondisi terkini hutan lindung dan area APL.
* Surat resmi klarifikasi dari BKHTL Wilayah XXII yang mengkonfirmasi status kawasan.
* Dokumen permohonan royalti lahan PT. WIN yang mencakup kawasan hutan lindung dan APL.
* Transkrip percakapan WhatsApp dengan anggota tim penambang PT. WIN yang diduga terkait aktivitas di lokasi.
* Catatan percakapan dengan petugas dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gularaya.
* Berita dan pernyataan pengakuan kegiatan dari PT. WIN serta pemilik lahan yang telah dipublikasikan di berbagai media daring.
* Berbagai bukti pendukung lainnya yang relevan dengan kasus ini.
Nurlan menegaskan bahwa dugaan aktivitas alat berat milik PT. WIN terindikasi kuat terjadi di tiga titik lokasi yang berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan dan jelas-jelas masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung (HL).
Ia menyoroti adanya pengerjaan pematang yang signifikan menggunakan alat berat, dengan ukuran yang sangat besar hingga dapat dilalui oleh truk beroda 12 atau mobil tambang.
Lebih lanjut, Nurlan mengungkapkan bahwa konfirmasi dari BKHTL Wilayah XXII semakin memperkuat dugaan pelanggaran, dengan menyatakan bahwa dua dari tiga titik koordinat yang dilaporkan memang berada di dalam HL.
Menyikapi temuan ini, LPMT Sultra mendesak Gakkumhut Sulawesi untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif dan transparan.
Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan, demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan lingkungan di Indonesia.
Laporan: Sukardi Muhtar





