


SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan pernyataan tegas terkait perkembangan terkini kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel yang mengguncang Kolaka Utara (Kolut).
Korps Adhyaksa ini meluruskan spekulasi yang berkembang dan memastikan bahwa PT Putra Dermawan Pratama (PDP) tidak memiliki keterkaitan dengan kasus yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH menyampaikan klarifikasi ini secara langsung di ruang kerjanya pada Senin (19/5/2025).
Dody menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra, hanya ada empat perusahaan yang teridentifikasi terlibat dalam praktik korupsi di sektor pertambangan Kolut.
Adapun keempat perusahaan yang dimaksud adalah PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), PT Baula Petra Buana (BPB), PT Kurnia Mining Resource (KMR), dan PT Pandu Citra Mulia (PCM).
“Dalam press release kemarin jelas tidak ada penyebutan nama PT PDP, hanya inisial komisaris dari PT PCM dan KMR,” tegas Dody.
Lebih lanjut, Dody menyinggung adanya aksi demonstrasi yang terjadi di depan Kantor Kejati Sultra pada pekan sebelumnya. Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar Kejati juga mengusut dugaan keterlibatan PT PDP dalam skandal korupsi tambang nikel di Kolut.
Dody mengakui adanya aspirasi tersebut, namun ia menekankan bahwa fokus penyidik saat ini tertuju pada penanganan para tersangka yang telah dilakukan penahanan.
“Memang ada aspirasi dari teman-teman demonstran terkait PT PDP. Namun, mengingat saat ini para tersangka sudah ditahan dan ada batas waktu penahanan, maka penyidik untuk sementara fokus terlebih dahulu kepada penanganan lima tersangka yang sudah ada,” jelas Dody.
Kendati demikian, ia menambahkan bahwa aspirasi dari para demonstran tersebut akan tetap disampaikan kepada tim penyidik untuk dipelajari lebih lanjut.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Kolaka Utara. Kelima tersangka tersebut adalah Direktur Utama (Dirut) PT AMIN dengan inisial MM, Kuasa Direktur PT AMIN berinisial MLY, Direktur PT BPB berinisial ES, Komisaris PT KMR dan PT PCM berinisial HH, serta Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka berinisial SPI.
Dengan adanya klarifikasi ini, Kejati Sultra berharap dapat meredam spekulasi yang tidak berdasar dan menegaskan komitmen mereka untuk menuntaskan kasus korupsi tambang nikel di Kolaka Utara sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Laporan : Redaksi





