


SUARASULTRA.COM | KENDARI – Proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Studi Kebijakan Publik dan Anti Korupsi (SKAK) menilai bahwa proses seleksi tersebut tidak prosedural dan sarat kejanggalan.
Dewan Eksekutif LSM SKAK, Muhammad Rizal Hamka, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah indikasi pelanggaran dalam proses seleksi tersebut, termasuk dugaan intervensi oleh pihak yang tidak berwenang.
“Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/95 Tahun 2025 yang menjadi dasar pembentukan tim seleksi dan panitia uji kelayakan dinilai tidak mengacu pada landasan hukum yang tepat,” ujar Rizal, yang juga merupakan mahasiswa hukum dan Direktur Riset dan Advokasi Perumda Sultra.
Menurut Rizal, seleksi tersebut seharusnya mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris serta Direksi BUMD. Ia menilai, pembentukan panitia uji kelayakan seharusnya menjadi kewenangan Panitia Seleksi, bukan langsung dibentuk oleh Gubernur.
“Lebih aneh lagi, keputusan gubernur juga mencakup seleksi Dewan Pengawas. Padahal, tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut dalam konteks ini,” tambahnya.
LSM SKAK juga menuding bahwa Tim Seleksi tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu indikasinya adalah tidak disyaratkannya penyusunan rencana bisnis dalam dokumen pendaftaran, padahal hal itu merupakan syarat wajib menurut Permendagri.
“Selain itu, ada syarat tambahan seperti pengalaman minimal empat tahun mengelola perusahaan, yang tidak diatur dalam Permendagri. Ini kami anggap mengada-ada dan diskriminatif,” tegas Rizal.
Dugaan intervensi semakin kuat setelah beredar foto seseorang yang disebut tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan berkas seleksi. Orang tersebut diduga adalah Komisaris Utama Bank Sultra berinisial SMS.
“Lebih parah lagi, kami menerima informasi bahwa salah satu pendaftar berinisial AA mendapat bantuan dari SMS dalam menyusun dokumen pendaftarannya. Ini jelas bentuk intervensi,” bebernya.
Rizal juga menyebut adanya upaya manipulasi publikasi media, termasuk penggantian foto yang telah beredar. Salah satu anggota Panitia Seleksi berinisial OL disebut sebagai pelakunya.
Namun demikian, pihaknya tetap meyakini bahwa Gubernur Sultra, ASR, tidak mengetahui sepenuhnya kejanggalan ini.
“Kami menduga, ini adalah jebakan yang dirancang oleh bawahan untuk mencoreng nama baik Gubernur,” ujar Rizal.
Untuk itu, SKAK meminta agar Gubernur segera menghentikan proses seleksi dan mengulanginya sesuai aturan yang berlaku.
“Jika proses ini terus dilanjutkan, kami tidak menutup kemungkinan akan ada gugatan ke PTUN,” tegasnya.
SKAK mengaku telah melayangkan aduan resmi kepada Gubernur Sultra dan melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman Sultra.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Tim Seleksi, Satbar, saat dikonfirmasi memilih untuk tidak berkomentar. “Mohon maaf, saya no comment. Silakan langsung ke Ketua Tim Seleksi,” ujarnya singkat.**
Editor: Redaksi





