MoU PA Unaaha-Diskominfo Konawe: Wujudkan Keterbukaan Informasi Lewat Layar Digital

  • Share
Ketgam: Ketua Pengadilan Agama Unaaha, Sudirman M, S.H.I., M.E, (kiri) dan Kepala Dinas Kominfo Konawe, Drs. H. Akib Ras, M.Si (kanan) usai menandatangani MoU, Rabu 28 Mei 2025. Foto: Ist

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Akses informasi layanan publik Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Unaaha kini akan lebih mudah dijangkau masyarakat Kabupaten Konawe.

Hal ini menyusul ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) antara PA Unaaha dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Konawe pada Rabu 28 Mei di Aula Pengadilan Agama Unaaha.

Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kelas 1B Unaaha, Sudirman M, S.H.I., M.E, dan Kepala Dinas Kominfo Konawe, Drs. H. Akib Ras, M.Si.

Kerja sama strategis ini bertujuan untuk memperkuat keterbukaan informasi publik, khususnya dalam menyebarluaskan informasi pelayanan yang tersedia di lingkungan Pengadilan Agama secara lebih luas, cepat, dan mudah diakses melalui videotron milik Pemerintah Kabupaten Konawe.

Dalam sambutannya, Sudirman M menyampaikan bahwa MoU ini merupakan langkah penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan di tingkat daerah.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, termasuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan mudah dijangkau,” tegasnya.

Ketua Pengadilan Agama Unaaha, Sudirman M, S.H.I., M.E, dan Kepala Dinas Kominfo Konawe, Drs. H. Akib Ras, M.Si teken MoU.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Kominfo Konawe, Akib Ras, menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung penuh penyebaran informasi publik ini sebagai bagian dari tugas pelayanan komunikasi publik pemerintah daerah.

“Kami akan menayangkan berbagai informasi layanan Pengadilan Agama, mulai dari jadwal persidangan, prosedur pelayanan, hingga edukasi hukum, melalui videotron yang tersebar di titik-titik strategis di Konawe,” jelas Akib Ras.

Nota Kesepahaman ini diharapkan menjadi awal dari kolaborasi yang lebih luas antara institusi peradilan dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang inklusif dan partisipatif.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Baca Juga:  Tahapan Pilkades di Konawe Menunggu Revisi Perda, Ini Tiga Syarat Calon Yang Bakal Dihapus
banner 120x600
  • Share