Sabu dalam Popok Bayi: Polresta Kendari Bongkar Modus Baru, 600 Gram Barang Haram Diamankan

  • Share
Suasana Konferensi Pers di Polresta Kendari, Rabu 28 Mei 2025. Foto: Ist

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Peredaran narkoba di Kota Kendari kembali menyita perhatian publik. Kali ini, Polresta Kendari berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat lebih dari 600 gram, yang disembunyikan dengan modus tak biasa yakni disimpan di dalam kemasan popok bayi.

Empat orang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Salah satunya adalah MA (19), seorang remaja yang diduga menjadi kurir dan pengedar. Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi di halaman SMA Negeri 6 Kendari pada Jumat malam, 23 Mei 2025.

Sabu di Balik Popok: Modus yang Mengejutkan

Saat digeledah, petugas menemukan tiga paket sabu masing-masing seberat 100 gram yang dibungkus rapi menggunakan popok bayi merek Merries. Paket-paket tersebut disimpan dalam bagasi sepeda motor milik tersangka.

Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut ke kediaman MA di Jalan Mayjen Katamso, Kabupaten Konawe Selatan. Di sana, petugas menemukan dua paket sabu lagi yang disembunyikan di dalam celana pendek anak-anak, serta enam paket kecil lainnya, timbangan digital, dan plastik klip kosong.

Total barang bukti yang disita dari tangan MA mencapai 11 paket sabu dengan berat bruto 505,34 gram.

Pengakuan Tersangka: Sistem Tempel dan Transaksi di Indomaret

Dari pengakuannya, MA memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial KB dengan metode “sistem tempel” metode transaksi narkoba tanpa tatap muka. Ia mengaku sempat menerima 10 gram sabu yang dibaginya menjadi 20 paket kecil, di mana sebagian besar telah beredar di masyarakat.

Tak hanya itu, dua hari kemudian, MA kembali menerima lima paket sabu masing-masing 100 gram dari KB, yang juga dikemas dalam popok bayi. Transaksi ini terjadi di halaman sebuah minimarket di Wawotobi.

Baca Juga:  Ikatan Sopir Truk Konawe Tuntut Keadilan, Wakil Ketua DPRD Sultra: Anggota Dewan Harus Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat

Jerat Hukum Berat Menanti

Atas perbuatannya, MA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal enam tahun hingga hukuman penjara seumur hidup.

Polisi Tegas: Tidak Ada Tempat untuk Pengedar Narkoba

Wakapolresta Kendari, AKBP Moh Yosa Hadi, dalam konferensi pers pada Rabu, 28 Mei 2025, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku perusak generasi bangsa ini. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi,” ujarnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share