


SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kerja keras Satuan Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Pekat Anoa 2025 Polda Sulawesi Tenggara kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku perampasan sepeda motor berhasil diamankan di Kompleks BTN Membiri, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Sabtu 3 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WITA.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam yang dilakukan Satgas Gakkum setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aksi perampasan kendaraan bermotor yang terjadi sebelumnya.
Kasus ini bermula ketika korban mengunggah informasi penjualan sepeda motornya melalui platform media sosial Facebook pada 17 April 2025. Berselang beberapa hari, tepatnya pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, korban dihubungi oleh pelaku melalui pesan Messenger.
Pelaku menunjukkan minat untuk membeli dan mengajak korban bertemu langsung (Cash On Delivery/COD) di Jalan Kelapa, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, tepatnya di sekitar SMP Negeri 5 Kendari.
Setelah pertemuan singkat sekitar 15 menit, pelaku dengan muslihat mengajak korban dan anaknya untuk berpindah lokasi dengan alasan melanjutkan transaksi.
Namun, di tengah perjalanan menuju lokasi yang tidak disebutkan, pelaku secara tiba-tiba melakukan tindakan kekerasan dengan mendorong korban dan anaknya hingga terjatuh dari sepeda motor. Tanpa ampun, pelaku kemudian melarikan diri membawa sepeda motor milik korban.
Akibat aksi keji tersebut, korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp. 15.000.000 dan segera melaporkan kejadian nahas itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tenggara.
Berkat kesigapan personel Satgas Gakkum Operasi Pekat Anoa 2025 yang meningkatkan intensitas patroli dan penyelidikan, serangkaian petunjuk berhasil dikumpulkan yang mengarah pada identifikasi dan keberadaan pelaku.
Setelah memastikan lokasi persembunyiannya, tim bergerak cepat melakukan penindakan dan berhasil membekuk tersangka.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Operasi Pekat Anoa 2025 sendiri merupakan inisiatif strategis Polda Sultra dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat, dengan fokus utama menekan angka kejahatan jalanan dan praktik premanisme.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi jual beli, terutama melalui media sosial. Jangan ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengalami atau melihat adanya indikasi tindak kejahatan,” tegas Dirreskrimum Polda Sultra melalui Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Seni Pabesak, S.H, pada Jumat 9 Mei 2025.***
Editor: Sukardi Muhtar





