


SUARASULTRA.COM | KENDARI – Gelombang demonstrasi kembali menerjang Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Rabu 28 Mei 2025 kemarin. Kali ini, Komite Penyelamat Jaringan Nusantara (KPJN) menuntut langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara.
Fokus utama desakan massa yakni penetapan Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolut sebagai tersangka.
Dalam orasinya, Jenderal Lapangan KPJN, Dimas, menuding Kejati Sultra lamban dan terkesan enggan menyentuh aktor-aktor kunci di balik praktik ilegal yang merugikan negara tersebut.
“Unsur pidana sudah terang-benderang. Tidak ada alasan menunda penetapan tersangka. Kepala Wilker harus diseret ke meja hijau,” tegas Dimas kepada wartawan.
Menurut KPJN, posisi Kepala Wilker yang masih aktif membuka ruang intervensi terhadap proses penyidikan. Lebih jauh, Dimas mengkhawatirkan kemungkinan hilangnya jejak bukti jika pihak berwenang tak segera mengambil langkah tegas.
Muncul “Juru Kunci” Dana Haram Tambang
Tak hanya soal Kepala Wilker, KPJN juga menyingkap adanya sosok baru yang diyakini menjadi “juru kunci” dalam jaringan gelap tambang ilegal. Sosok ini diduga mengetahui secara rinci aliran dana hasil korupsi, termasuk kemungkinan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ini bukan sekadar kasus pelanggaran administratif. Kita bicara soal dugaan pencucian uang dan dana koordinasi yang diduga mengalir ke banyak pihak, termasuk oknum penegak hukum,” beber Dimas.
KPJN menuntut Kejati mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. Mereka menegaskan bahwa tidak boleh ada “orang kuat” yang kebal hukum dalam kasus ini.
“Siapapun yang menikmati hasil korupsi harus diadili. Kami akan terus kawal. Bila Kejati bermain aman, kami siap turun aksi dalam jumlah yang lebih besar,” ancam Dimas.
Respons Kejati: Penyidikan Masih Berjalan
Menanggapi tekanan publik, Kepala Seksi V Intelijen Kejati Sultra, Ruslan, meminta semua pihak bersabar. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan sedang berlangsung secara intensif dan berhati-hati.
“Penetapan tersangka itu bukan perkara opini atau tekanan. Kami bekerja berdasarkan alat bukti. Jika cukup, siapa pun akan kami proses sesuai hukum,” ujar Ruslan.
Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh didikte oleh desakan massa, dan Kejati tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai koridor hukum.
Kepala KUPP Kolaka Sudah Jadi Tersangka
Sebagai informasi, dalam perkara ini Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Supriadi, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Kolaka Utara.
Adapun Kepala Wilker Kolut, yang berada di bawah naungan KUPP Kolaka, memiliki peran strategis dalam pengurusan permohonan kedatangan kapal, pemakaian fasilitas terminal umum, pencatatan muatan, hingga pengisian awal Surat Perintah Berlayar (SPB). Peran tersebut dinilai KPJN menjadi kunci dalam kelancaran praktik tambang ilegal di wilayah tersebut.
Kasus ini terus menyita perhatian publik. Desakan agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan semakin menguat, seiring dengan harapan agar skandal pertambangan Kolut menjadi titik balik bagi pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara.
Laporan: Redaksi





