Wanita di Balik Tambang: Korupsi Rp100 Miliar di Kolaka Utara Terbongkar

  • Share
Tersangka PD saat diamankan Tim Penyidik Kejati Sultra. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali mencatatkan gebrakan besar dalam penanganan kasus korupsi. Seorang wanita berinisial PD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang merugikan negara hingga Rp100 miliar.

PD diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dengan modus memanfaatkan dokumen milik PT Alam Mitra Induk Nugraha (PT AMIN) untuk mengatur izin sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel secara ilegal. Kegiatan melawan hukum itu berlangsung melalui Terminal Khusus Jeti milik PT Kurnia Mining Resources di Kolaka Utara.

Terhubung dengan Kasus Pejabat Pelabuhan

Menurut Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra, Zuhri, penetapan PD sebagai tersangka berkaitan erat dengan perkara yang menjerat SPI, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka. SPI sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa dan kini ditahan.

“PD datang memenuhi panggilan sebagai saksi dan diperiksa secara intensif, didampingi suaminya. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami tetapkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Zuhri, Senin malam 26 Mei 2025.

Zuhri menegaskan, kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini sangat fantastis, mencapai sekitar Rp100 miliar. Jumlah ini menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejati Sultra dalam beberapa tahun terakhir.

Penyidikan Terus Berkembang

Kejati Sultra memastikan bahwa penyidikan kasus ini belum berhenti. Penyidik masih menelusuri aliran dana haram serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut mendukung aktivitas ilegal tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Setiap pihak yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Zuhri.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan celah besar dalam pengawasan aktivitas pertambangan serta dugaan kuat adanya kongkalikong antara oknum pejabat dan pelaku usaha tambang ilegal.***

Baca Juga:  Peduli Sesama, Polsek Bondoala Bantu Korban Bencana Kebakaran

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share