Wiwirano Lumpuh Diterjang Lumpur Tambang, PT SCM Dituding Biang Keladi Bencana Ekologis

  • Share
Hendra Setiawan

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONUT – Banjir lumpur kembali melumpuhkan Wiwirano, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Tak hanya merusak lahan pertanian, bencana ini juga mengubah sungai menjadi coklat pekat, menandakan pencemaran serius yang diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM).

Warga semakin resah, sebab kejadian ini bukan yang pertama kali. Kerusakan lingkungan yang kian parah secara langsung menghantam ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Hendra Setiawan, tokoh pemuda Wiwirano sekaligus fungsionaris PB HMI periode 2024–2026, melontarkan kritik pedas kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Konawe Utara.

Hendra menilai keduanya gagal melindungi masyarakat dan mengawasi perusahaan tambang.

“Banjir lumpur dan air sungai keruh ini bukan semata peristiwa alam, melainkan indikasi lemahnya pengelolaan lingkungan. Diduga kuat ini akibat aktivitas tambang PT SCM. Pemda seharusnya bertindak, bukan sekadar mengeluarkan pernyataan tanpa tindakan konkret,” tegas Hendra pada Rabu 21 Mei 2025.

Menurutnya, berbagai peraturan telah jelas memberikan landasan hukum untuk perlindungan lingkungan dan penindakan terhadap pencemaran. Hendra merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha.

“Pemda punya kewenangan merekomendasikan penghentian sementara kegiatan perusahaan jika terbukti merusak lingkungan. Bahkan, PT SCM wajib mengganti kerugian warga secara materiil dan non-materiil,” imbuhnya.

Hendra juga menuntut audit lingkungan secara independen dan menyeluruh terhadap kegiatan PT SCM. Ia menduga kuat sedimentasi limbah tambang yang tidak dikelola dengan baik menjadi penyebab utama bencana banjir lumpur ini.

Tak hanya Pemda, DPRD Konawe Utara juga menjadi sasaran kritik karena dianggap belum maksimal mengawal kasus ini.

Baca Juga:  KPU Konawe Umumkan PPS Pilkada 2024, Berikut Daftar Namanya

“DPRD jangan hanya diam. Mereka harus memanggil perusahaan, menanyakan pertanggungjawaban, dan mendorong Pemda untuk bertindak. Jangan jadi penonton saat rakyat menderita,” ucap Hendra.

Warga Wiwirano mendambakan langkah nyata dari pemerintah, bukan sekadar janji atau rapat tanpa hasil. Mereka menuntut lingkungan yang bersih, hak atas hidup yang layak, dan tanggung jawab penuh dari PT SCM.

“Kami sudah cukup menderita. Sudah saatnya pemerintah dan DPRD berpihak kepada rakyat dan menegakkan keadilan ekologis,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Konawe Utara Ikbar, SH menyebut banjir yang terjadi di Konut bukan hanya disebabkan oleh faktor cuaca semata, melainkan juga akibat banjir kiriman dari wilayah lain, termasuk aktivitas PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Kabupaten Konawe.

Bupati menduga penimbunan rawa yang luas di area PT SCM memperparah kondisi banjir di Konut.

“Kita di Kabupaten Konawe Utara dari tahun ke tahun, memang bukan hanya karena faktor cuaca, tapi ini banjir kiriman, seperti di wilayah Konawe PT SCM. Di PT SCM itu kan ada rawa yang sangat luas, yang menjadi endapan air, itulah yang ditimbun, sehingga imbasnya kita di kabupaten Konawe Utara,” tegasnya pada 29 April 2025 lalu.

Diketahui, PT SCM beroperasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. Namun, bencana banjir dan lumpur yang mengepung Konawe Utara ini disebut merupakan kiriman dari PT SCM karena lokasi pertambangan mereka berbatasan langsung dengan wilayah banjir di Konawe Utara.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share