55 Tambang Nikel Serbu Pulau Kecil: Ekologi Terancam, Wawonii dan Kabaena Jadi Korban

  • Share
Ilustrasi Tambang di Pulau - pulau Kecil. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

55 Tambang Nikel Serbu Pulau Kecil: Ekologi Terancam, Wawonii dan Kabaena Jadi Korban

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Lembaga lingkungan Auriga Nusantara mengungkap fakta mengejutkan: sebanyak 55 izin usaha pertambangan (IUP) nikel tersebar di 29 pulau kecil di Indonesia. Kondisi ini dinilai menjadi ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.

Dalam laporan yang dipublikasikan melalui akun Instagram resmi @auriga_id pada Kamis (19/6/2025), Auriga menegaskan bahwa total luas wilayah yang terdampak mencapai 65.335 hektare. Pulau-pulau kecil dengan ekosistem yang rapuh kini berada dalam ancaman nyata kerusakan ekologis.

Tak hanya itu, Auriga menyoroti bahwa kegiatan tambang tersebut melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2014. Aturan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil.

Meski pemerintah telah mencabut empat IUP di Kabupaten Raja Ampat seluas 5.818 hektare per 10 Juni 2025, Auriga menilai langkah tersebut masih jauh dari cukup.

“Pemerintah masih berkompromi dengan perusahaan ekstraktif. Buktinya, puluhan IUP tetap beroperasi di pulau-pulau kecil,” tegas Auriga.

Auriga juga mengingatkan bahwa pelaku pertambangan di pulau kecil dapat dijerat hukuman pidana 2 hingga 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp2 hingga Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat 1 huruf f UU 27/2007.

Lebih lanjut, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, serta dampak sosial dan budaya yang merugikan masyarakat lokal. Beberapa pulau yang terdampak antara lain Gebe, Fau, Kabaena, Wawonii, dan Maniang, semuanya memiliki luas kurang dari 2.000 km² dan ekosistem khas yang sangat rentan terhadap kerusakan akibat ekstraksi mineral, pasir, hingga migas.

Baca Juga:  La Nita: Pelantikan Asisten II atas Rekomendasi KASN dan Inspektorat Butur

Auriga mendesak pemerintah untuk mencabut seluruh IUP yang beroperasi di pulau-pulau kecil serta menegakkan hukum secara konsisten dan tanpa pandang bulu.

“Kami tidak ingin warisan alam Indonesia dirampas demi keuntungan sesaat,” tegas Auriga dalam pernyataan penutupnya, seraya mengajak publik untuk lebih peduli pada kelestarian pulau-pulau kecil Nusantara.

Penulis: Tri Mahmudi (Kontributor Jakarta)

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share