


Bea Cukai Kendari Diduga Tutupi Pengeluaran Barang Ilegal dari Kawasan Berikat PT VDNI
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari kembali menjadi sorotan tajam publik. Hal ini menyusul pernyataan kontroversial pihak Bea Cukai yang menyebut bahwa pengeluaran barang dari Kawasan Berikat (KB) PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dilakukan secara legal, meski disinyalir terdapat sejumlah kejanggalan.
Presidium Konsorsium Mahasiswa dan Aktivis (Komada) Sulawesi Tenggara, Rabil, menuding Bea Cukai Kendari berupaya menutupi dugaan aktivitas ilegal dalam pengelolaan barang di kawasan tersebut.
“Bea Cukai menyebut bahwa barang yang masuk sebelum penetapan Kawasan Berikat pada 2023 tidak wajib didukung dokumen. Tapi jika itu benar, mengapa penerapannya tidak konsisten?” kata Rabil kepada wartawan, Jumat (13/6/2025) kemarin.
Ia mencontohkan pengeluaran alat berat dan mesin otomotif dari KB PT VDNI yang dihibahkan ke Balai Pelatihan Kerja (BLK) Kendari pada 16 Februari 2023. Menurutnya, proses tersebut dilengkapi dokumen resmi berupa Formulir BC 4.1. Namun, berbeda dengan pengeluaran limbah kabel produksi dari kawasan yang sama, yang disebutnya tidak dilengkapi dokumen apa pun.
“Alat berat dan limbah kabel sama-sama berasal dari masa sebelum kawasan ini ditetapkan sebagai KB. Tapi perlakuannya beda. Satu ada dokumen lengkap, satu lagi dikeluarkan begitu saja. Ini jelas inkonsistensi,” tegasnya.
Rabil menegaskan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, PT VDNI baru resmi berstatus Kawasan Berikat pada tahun 2023. Namun sejumlah barang yang tercatat masuk sebelum status tersebut ditetapkan justru diperlakukan berbeda dalam proses pengeluarannya.
“Data kami jelas. Barang-barang itu masuk sebelum KB diberlakukan, tapi dokumen pengeluarannya tidak seragam. Ini patut dicurigai,” ujarnya.
Ia pun menilai bahwa pernyataan Bea Cukai bukan sekadar klarifikasi, melainkan bentuk perlindungan terhadap aktivitas yang diduga ilegal.
“Kami menduga ada permainan di balik ini. Publik berhak tahu dan Bea Cukai wajib transparan,” tegas Rabil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Kendari belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang dilayangkan Komada Sultra.
Laporan: Redaksi





