Diduga Menambang di Hutan Lindung Routa Tanpa Izin, Humas PT IPP Pilih Bungkam

  • Share
Ilustrasi tambang kawasan hutan. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Konflik lingkungan di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kembali mencuat ke permukaan. PT Intan Perdhana Puspa (IPP), perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, diduga kuat telah merambah kawasan Hutan Lindung tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Dugaan pelanggaran ini pertama kali diungkap oleh Forum Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Konawe Utara (FMPLP Konut). Mereka menuding PT IPP tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun tetap menjalankan aktivitas pertambangan secara aktif.

“Kami mencium aroma pelanggaran serius. PT IPP diduga melakukan kegiatan tambang di kawasan Hutan Lindung tanpa legalitas yang sah,” tegas Ketua FMPLP Konut, Andri Fildan, kepada Suarasultra.com, Kamis (12/6/2025).

Upaya konfirmasi terhadap PT IPP justru memunculkan respons yang dinilai tidak kooperatif. Surya Darma, Humas PT IPP, menolak memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Ia bahkan mempertanyakan asal-usul kontak media ini.

“Siapa ini? Dapat nomor saya dari mana?” balas Surya melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/6/2025). Pesan konfirmasi lanjutan pun tak dibalas, hanya bercentang satu, memunculkan dugaan bahwa pihak perusahaan enggan memberikan penjelasan dan memilih menghindar.

Diduga Langgar Aturan dan Ancam Ekosistem

FMPLP Konut menyoroti bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan PT IPP telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021. Aturan ini secara tegas hanya mengizinkan kegiatan pertambangan bawah tanah di kawasan Hutan Lindung, dengan berbagai ketentuan ketat—termasuk larangan mengubah fungsi hutan secara permanen atau merusak ekosistem air tanah.

“Yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Aktivitas tambang yang diduga dilakukan PT IPP telah menyebabkan kerusakan serius, bahkan menjadi salah satu penyebab banjir berulang yang memutus akses jalan di Desa Sambandete, Kecamatan Oheo,” ungkap Andri.

Baca Juga:  Terjun Ke Dunia Politik, Muharlit Siap Tarung Di Dapil Konawe 2

Selain melanggar PP 23/2021, kegiatan tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 38 ayat 1 yang mengatur ketat penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan.

Andri juga memperingatkan bahwa eksploitasi tanpa izin berpotensi menghancurkan habitat satwa liar, merusak keseimbangan ekosistem, serta membahayakan keselamatan dan mata pencaharian masyarakat di sekitar kawasan tambang.

Bukan Satu-Satunya Kasus

Lebih jauh, FMPLP Konut menyatakan bahwa PT IPP bukan satu-satunya perusahaan yang disorot. Sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Routa diduga turut mengeksploitasi kawasan Hutan Lindung demi kepentingan ekonomi, tanpa memperhatikan dampak sosial dan ekologis yang ditimbulkan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepolisian, untuk segera turun tangan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku perusakan lingkungan,” tegas Andri.

Rapat koordinasi dan aksi investigatif dari berbagai pihak kini dinilai sangat diperlukan untuk menghentikan kerusakan lebih lanjut dan memastikan perlindungan kawasan hutan yang tersisa.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share