Diduga Serobot Hutan Lindung Tanpa Izin di Routa, PT Intan Perdhana Puspa Disorot Aktivis Lingkungan

  • Share
Ilustrasi Pertambangan Ilegal. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Diduga Serobot Hutan Lindung Tanpa Izin di Routa, PT Intan Perdhana Puspa Disorot Aktivis Lingkungan

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Aktivitas tambang di kawasan Hutan Lindung (HL) Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kembali menuai sorotan tajam. Salah satu perusahaan yang menjadi pusat perhatian adalah PT Intan Perdhana Puspa (IPP), yang diduga melakukan eksploitasi kawasan hutan lindung tanpa mengantongi izin resmi.

Aktivitas tersebut dikhawatirkan menyebabkan kerusakan lingkungan serius serta mengancam kelangsungan hidup warga dan satwa liar yang bergantung pada ekosistem hutan.

Ketua Umum Forum Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Konawe Utara (FMPLP Konut), Andri Fildan, menyuarakan kekhawatirannya atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami menduga PT IPP telah menggarap kawasan Hutan Lindung Routa tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ini jelas pelanggaran,” tegas Andri saat ditemui, Kamis (12/6/2025).

Andri menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung hanya diperbolehkan dengan metode tambang bawah tanah dan harus memenuhi berbagai persyaratan ketat.

“Metode tambang terbuka dilarang di hutan lindung. Eksploitasi tidak boleh menyebabkan perubahan fungsi hutan secara permanen ataupun kerusakan ekosistem air tanah. Namun faktanya, banyak perusahaan di Routa, termasuk yang kami soroti ini, diduga melanggar aturan tersebut,” tambahnya.

Ia juga menyoroti dampak nyata dari perambahan hutan yang menyebabkan banjir rutin menutup akses jalan utama di Desa Sambandete, Kecamatan Oheo.

Andri menilai aktivitas semacam ini tidak hanya melanggar ketentuan administrasi, tetapi juga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 38 Ayat 1 yang melarang penggunaan kawasan hutan lindung untuk kepentingan selain kehutanan tanpa izin.

Baca Juga:  Laka Lantas di Jalan Poros Lambuya - Motaha Menelan Dua Korban Jiwa, Ini Identitas Keduanya

“Eksploitasi ilegal seperti ini bisa berujung pada bencana ekologis. Selain merusak lingkungan, juga merampas ruang hidup masyarakat dan satwa liar,” tegasnya.

Menurutnya, PT IPP bukan satu-satunya perusahaan yang patut dicermati. Banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Routa juga diduga melibatkan praktik serupa, menggarap kawasan hutan lindung demi keuntungan sepihak.

“Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan ini. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang merusak alam,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Intan Perdhana Puspa belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi media ini masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk mendapatkan tanggapan.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share