Ditpolairud Polda Sultra Tangkap Nelayan Pengguna Bom Ikan di Perairan Bokori

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Ditpolairud Polda Sultra Tangkap Nelayan Pengguna Bom Ikan di Perairan Bokori

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tim Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan seorang nelayan yang diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan Pulau Bokori, Desa Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 08.15 WITA.

Pelaku berinisial SF (45), warga Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, diamankan saat sedang menjalankan aktivitas pengeboman ikan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan peledak rakitan dan perlengkapan menyelam yang diduga digunakan dalam praktik destructive fishing tersebut.

Barang bukti yang disita berupa
14 botol berisi bom ikan siap pakai, sekitar 1 kilogram pupuk merek Cantik,13 botol kosong, potongan obat nyamuk, 1 unit kompresor, 2 korek api gas, 3 bungkus serbuk korek, 3 buah kaki katak,1 kacamata selam, 2 gulung benang dan
3 buah gabus serta 1 unit kapal berwarna merah.

Dirpolairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, S.I.K., M.M., melalui Kasubdit Gakkum, menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah merakit sendiri bahan peledak tersebut dan berniat menggunakannya di wilayah perairan Pasi Jambe dan Bokori.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan memberantas praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, penyidik Subdit Gakkum tengah melengkapi berkas administrasi dan merencanakan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga:  Polres Konawe Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DPPKB, Gelar Perkara di Polda Sultra Dipertanyakan

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share