Dugaan Korupsi dan Pungli, Direktur Perumda Kolaka Resmi Dilaporkan ke Kejati Sultra

  • Share
Aksi Unjuk Rasa dan Pelaporan di Kejati oleh BEM Se-Sultra. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Dugaan Korupsi dan Pungli, Direktur Perumda Kolaka Resmi Dilaporkan ke Kejati Sultra

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka (AUK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli), pada Kamis (19/6/2025) kemarin.

Laporan tersebut ditujukan kepada Direktur Perumda AUK berinisial A, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dan pungli terhadap puluhan perusahaan tambang yang menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan Perumda tersebut di wilayah Kabupaten Kolaka.

Koordinator Pusat BEM Se-Sultra, Ashabul Akram, menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu menggelar aksi unjuk rasa dan melakukan investigasi independen sebelum secara resmi mengajukan laporan ke pihak Kejati Sultra.

“Kami telah melakukan aksi unjuk rasa sekaligus menyampaikan laporan resmi terkait dugaan praktik korupsi, nepotisme, dan pungutan liar yang kami nilai dilakukan secara terstruktur dan sistematis sejak tahun 2024 oleh Direktur Perumda AUK,” ujar Ashabul kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti autentik yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

“Sebelum pelaporan, kami telah melakukan investigasi mendalam dan menemukan bukti-bukti autentik yang menunjukkan adanya indikasi kuat praktik korupsi di tubuh Perumda AUK,” tegasnya.

Ashabul juga memastikan bahwa laporan mereka telah diterima secara resmi oleh Kejati Sultra pada hari yang sama.

“Hari ini kami menyerahkan laporan resmi kepada Kejati Sultra dan berharap agar segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya mendesak agar Kejati Sultra segera melakukan penyelidikan menyeluruh serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman Morra, membenarkan bahwa laporan dari BEM Se-Sultra telah diterima dan saat ini tengah dalam proses kajian internal.

Baca Juga:  Selama Bulan Suci Ramadhan Bupati Konawe Minta Warga Saling Menghormati, Camat Jaga Kondusivitas Wilayahnya

“Laporan tersebut telah kami terima dan akan segera dilaporkan ke pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” ujarnya.

Abdul Rahman juga menyampaikan bahwa laporan yang masuk dinilai objektif dan disertai indikasi kuat adanya dugaan kecurangan.

“Menurut kami, laporan ini bersifat objektif dan memuat indikasi-indikasi kecurangan yang patut untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa pihak Kejati akan mulai menghimpun data dan informasi pendukung setelah mendapat instruksi dari pimpinan.

“Kami akan mengumpulkan data dan informasi terkait, jika sudah ada tindak lanjut dari pimpinan,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share