


PD Aneka Usaha Kolaka Diduga Fasilitasi Tambang Ilegal Gunakan “Dokumen Terbang”, HAMI Sultra Jakarta Desak KPK Turun Tangan
SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara Jakarta (HAMI Sultra Jakarta) melontarkan tudingan serius terhadap Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka (AUK). Perusahaan plat merah ini diduga terlibat dalam praktik pemanfaatan dokumen palsu atau yang disebut “dokter” untuk memuluskan aktivitas penambangan nikel ilegal di Kabupaten Kolaka.
Presidium HAMI Sultra Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, menilai PD Aneka Usaha Kolaka telah bertransformasi menjadi fasilitator utama tambang ilegal, dengan memperdagangkan dokumen perusahaan guna menutupi praktik pertambangan tanpa izin resmi (IUP).
“PD Aneka Usaha Kolaka tidak hanya diduga terlibat dalam praktik korupsi, tetapi juga menjadi ‘benteng kebal hukum’ yang menyediakan dokumen terbang bagi penambang ilegal seperti PT Akar Mas Indonesia (AMI) untuk menjual ore nikel ke PT Obsidian Stainless Steel (OSS),” tegas Irsan dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut, Irsan mengungkap bahwa kasus serupa juga pernah terjadi sebelumnya. PT AMI diketahui menggunakan dokumen milik PD Aneka Usaha Kolaka untuk menjual ore nikel melalui jetty milik PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS).
Ironisnya, meskipun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka sempat melakukan inspeksi mendadak dan menyegel kapal tongkang serta alat berat di lokasi tersebut, ore nikel ilegal itu tetap berhasil dijual menggunakan dokumen PD AUK.
“Ini memunculkan kecurigaan kuat terkait komitmen dan integritas aparat penegak hukum di Kolaka, khususnya Kejari dan Polres. Bagaimana mungkin barang bukti bisa tetap lolos?” ujarnya penuh tanda tanya.
HAMI Sultra Jakarta bahkan mengklaim telah mengantongi bukti kuat terkait keterlibatan oknum di Kejari Kolaka dalam sindikat penjualan ore nikel ilegal tersebut.
“Kami memiliki data valid yang menunjukkan keterlibatan oknum Kejari dalam memuluskan transaksi ilegal ini, dengan memanfaatkan dokumen PD Aneka Usaha Kolaka sebagai tameng,” beber Irsan.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, dan Bareskrim Mabes Polri untuk segera turun tangan, menyelidiki dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
“Kami akan melaporkan Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka, ARMN, serta oknum Kejari Kolaka ke KPK, Kejaksaan Agung, DPR RI, dan Mabes Polri. Penyalahgunaan dokumen perusahaan daerah ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi,” tegasnya.
HAMI juga meminta semua bentuk praktik penggunaan dokumen Perusda sebagai tameng bagi penambang koridor segera dihentikan, karena dinilai merusak tata kelola pertambangan dan merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PD Aneka Usaha Kolaka belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.***
Editor: Sukardi Muhtar





