Pelayanan RSUD Konawe Terus Disorot, Dewan Pengawas Diduga Makan Gaji Buta

  • Share
Susana RDP dengan RSUD Konawe terkait pelayanan kesehatan.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Pelayanan RSUD Konawe Terus Disorot, Dewan Pengawas Diduga Makan Gaji Buta

SUARASULTRA.COM | KONAWE  –  Sorotan publik terhadap pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe kian tajam. Di tengah berbagai keluhan pasien dan masyarakat, muncul dugaan tidak aktifnya sebagian besar anggota Dewan Pengawas (Dewas) RSUD yang justru ikut memperburuk kondisi pelayanan di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Dewas RSUD Konawe yang diketuai oleh H.K Santoso, dengan anggota Ahmar Nurdin, Asriani Porosi, Armanto Makmun, dan Risjon, dinilai tidak menjalankan tugas secara optimal.

Ketidakhadiran dan minimnya peran aktif Dewas menjadi sorotan tajam lantaran keberadaan mereka sejatinya memiliki fungsi penting dalam pengawasan operasional rumah sakit.

Tak sedikit pihak menduga Dewas RSUD Konawe hanya menikmati “gaji buta” dari negara tanpa kontribusi nyata. Padahal, peran Dewas telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa Dewas memiliki tugas krusial, salah satunya mengawasi pemenuhan hak-hak dan kewajiban pasien selama dirawat di rumah sakit.

Kondisi ini memicu kekhawatiran publik akan keberlangsungan pelayanan kesehatan yang profesional dan manusiawi di RSUD Konawe. Sejumlah pihak mendesak agar evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dewas segera dilakukan.

Evaluasi ini dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh struktur pengawas rumah sakit benar-benar bekerja demi kepentingan pasien dan mutu pelayanan kesehatan.

Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, tim investigasi media melakukan penelusuran di RSUD Konawe, dan ditemukan fakta yang mencengangkan. Sejak 6 bulan terakhir (Januari–Juni 2025), hanya satu dari 5 Dewan Pengawas yang aktif menjalankan tugasnya.

“Selama ini yang kami selalu ketemu melakukan pengawasan di RSUD itu hanya pak Risjon. Yang lain itu nanti muncul kalau ada kegiatan resmi, itupun tidak rutin. Bahkan ada yang sudah lama tidak pernah kelihatan,” ungkap sumber internal yang minta identitasnya dirahasiakan, Jum’at 27 Juni 2025.

Baca Juga:  Silaturahmi Kapolda dan Danlanud Haluoleo, Perkuat Sinergi TNI–Polri Jaga Stabilitas Sultra

Sementara Ketua Dewas RSUD Konawe, H.K Santoso saat ditemui awak media belum lama ini tidak menampik ketidakaktifan Anggota Dewas.

“Kalau ada kegiatan resmi mereka datang,” ujarnya.

Meski demikian, H.K Santoso sepakat jika Dewas RSUD dievaluasi karena ada tanggung jawab atau kewajiban yang semestinya dilaksanakan oleh anggota Dewas berdasarkan Permenkes Nomor 10 tahun 2014 tentang Dewan Pengawas.

“Dewas harus melakukan pengawasan terkait operasional di RSUD, kalau tidak aktif berarti fungsinya tidak berjalan,” tegas H.K Santoso.

Diketahui, tugas Dewas di Rumah Sakit  ada delapan item yaitu:

1. Menentukan arah kebijakan Rumah Sakit,
2. Menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis,
3. Menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran,
4. Mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya,
5. Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien,
6. Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit,
7. Mengawasi kepatuhan penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan,
8. Melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan BLUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share