Pemda Konawe Tuntaskan Konflik Lahan Tawamelewe: Bangunan Dibongkar, Pemilik Kooperatif

  • Share
Ketgam: Sekda Konawe Dr. Ferdinand, SP, MH, aktivitas pembongkaran dan Pengamanan TNI -Polri

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Pemda Konawe Tuntaskan Konflik Lahan Tawamelewe: Bangunan Dibongkar, Pemilik Kooperatif

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe berhasil menuntaskan konflik agraria di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai seluas 908,7 hektar yang sudah berlangsung kurang lebih 3 tahun lamanya.

Keberhasilan ini ditandai dengan tidak adanya aktivitas di lahan sengketa tersebut per Kamis, 5 Juni 2025, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Proses pembongkaran bangunan di lokasi sengketa berjalan aman dan kondusif. Para pemilik bangunan secara mandiri telah mengosongkan lokasi. Sementara itu, pembongkaran dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Konawe, dengan pengawalan ketat dari unsur TNI dan Polri.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, Satpol PP melakukan pembongkaran gubuk dan bangunan dengan lancar tanpa kendala berarti. Pihak pemilik bangunan hanya menyampaikan permintaan agar pembongkaran dilakukan secara hati-hati, sehingga material bangunan masih dapat digunakan kembali.

Terkait pemindahan material bangunan ke kediaman pemilik, seluruh biayanya ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Konawe melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Bupati Konawe H. Yusran Akbar, ST, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Ferdinand, SP, MH, menyatakan bahwa langkah tegas yang diambil oleh Pemkab, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang bersengketa atau saling klaim.

“Sebagai bentuk keadilan dari pemerintah daerah, semua bangunan dibongkar tanpa kecuali. Kita tidak mau ada masalah baru yang timbul di kemudian hari,” tegas Sekda Konawe.

Lebih lanjut, Ferdy, sapaan akrab Sekda Konawe, menjelaskan bahwa setelah pengosongan dan pembongkaran lokasi selesai, para pihak diberi ruang untuk membuktikan kepemilikan lahan melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Baca Juga:  Puluhan Hektar Padi Sawah di Matanggonawe Konut Terendam Banjir, Petani Gagal Panen

“Setelah satu bulan, bagi lahan bersertifikat, pemiliknya diperbolehkan untuk kembali mengolah dan merawat tanaman yang ada,” jelasnya.

Sementara itu, bagi pihak yang memiliki alas hak lain dipersilakan untuk mengajukan gugatan secara perdata di pengadilan.

“Di situ kan ada lahan puluhan hektar yang belum bersertifikat, itu juga nanti akan dilihat status tanahnya. Apakah sudah ada alas hak namun belum sempat disertifikatkan ataukah lahan itu merupakan lahan pemerintah. Itu yang akan diuji juga nantinya,” pungkas Sekda.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK, melalui Wakapolres Kompol Djamaluddin Saho, SHi, MH, mengatakan pengosongan lahan sengketa berjalan aman dan kondusif sesuai harapan.

“Alhamdulillah, semua berjalan dengan aman dan kondusif. Pemilik gubuk bersedia keluar secara mandiri,” kata perwira polisi berpangkat satu bunga di pundak itu.

Menurut Wakapolres, meskipun pembongkaran telah dilakukan dan lokasi sudah steril, pihaknya akan tetap melakukan pengamanan selama satu bulan ke depan untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah bersama Forkopimda.

“Kami tetap berada di lokasi untuk melakukan pengamanan hingga sebulan ke depan,” pungkasnya.

Diketahui, sebanyak 104 personel tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP akan melakukan patroli di lokasi untuk mengamankan area tersebut selama satu bulan ke depan.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share