


PMII Kota Kendari Tolak Revisi RTRW Sultra: “Negara Sedang Legalkan Pembantaian Lingkungan di Kabaena”
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Kendari menyatakan sikap tegas menolak revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara yang saat ini tengah dibahas secara tertutup oleh pemerintah daerah.
Mereka menilai, revisi ini adalah bentuk baru dari kejahatan lingkungan yang dilegalkan negara.
“Ini bukan sekadar dokumen perencanaan, tapi surat izin membunuh ruang hidup masyarakat secara sistematis, terutama di Pulau Kabaena,” tegas Ketua PC PMII Kota Kendari, Muhammad Ikbal Laribae, dalam pernyataannya, Senin 16 Juni 2025.
Pulau Kabaena disebut sebagai kawasan yang paling parah terdampak oleh ekspansi industri tambang nikel yang masif dan eksploitatif. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa sekitar 73 persen daratan Kabaena telah dikuasai oleh 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Akibat aktivitas tambang ini, lebih dari 3.300 hektare hutan lenyap antara 2001 hingga 2022.
Dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga kesehatan dan kehidupan sosial masyarakat. Air dan urin warga menunjukkan kandungan logam berat seperti arsenik, timbal, nikel, dan merkuri dalam kadar berbahaya.
Sumber air bersih mengering, hasil tangkap nelayan menurun drastis, penyakit kulit menyebar, dan komunitas adat kehilangan akses atas tanah serta laut yang telah mereka jaga secara turun-temurun.
Namun ironisnya, alih-alih melakukan pemulihan, Pemerintah Provinsi Sultra justru mendorong revisi RTRW yang membuka ruang lebih luas bagi aktivitas tambang, bahkan mencakup kawasan hutan lindung dan pulau-pulau kecil yang secara hukum seharusnya dilindungi.
PMII menyebut kebijakan ini cacat secara moral dan hukum karena mengabaikan prinsip tata ruang partisipatif serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Revisi RTRW adalah bentuk nyata persekongkolan antara penguasa dan pemilik modal. Negara hari ini berpihak pada perusak lingkungan, bukan pada rakyat,” lanjut Ikbal.
PMII Kota Kendari menegaskan penolakan total terhadap revisi RTRW Sultra. Mereka mendesak agar revisi tersebut dibatalkan, seluruh IUP di Pulau Kabaena dicabut, dan hak-hak masyarakat adat serta pesisir segera dipulihkan. Mereka juga menuntut negara bertanggung jawab atas krisis ekologis dan kesehatan yang sedang terjadi.
“Jika negara terus memilih diam dan tunduk pada kepentingan korporasi, maka kami akan berdiri paling depan dalam barisan perlawanan,” tegas Ikbal.
PMII menutup pernyataan sikapnya dengan pesan yang menggetarkan: “Rakyat tidak butuh RTRW yang tunduk pada kepentingan korporasi. Rakyat butuh keadilan ruang, keadilan lingkungan, dan masa depan yang tidak dijual demi nikel. Kabaena bukan tanah dagangan. Kabaena adalah tanah kehidupan. Dan kami tidak akan tinggal diam.”
Laporan: Sukardi Muhtar





