Proyek Mangkrak Rp11,2 Miliar di Konkep, BAM-SULTRA Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Labkesmas

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

Proyek Mangkrak Rp11,2 Miliar di Konkep, BAM-SULTRA Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Labkesmas

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan.

Barisan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (BAM-SULTRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Kamis, 5 Juni 2025.

Dalam aksinya, mereka mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Britania Raya Construction ini dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024, dengan nilai kontrak mencapai Rp11,2 miliar.

Berdasarkan dokumen kontrak Nomor: 08/SP/PPK-DINKES/VII/2024, pelaksanaan konstruksi dijadwalkan selesai dalam waktu 170 hari kalender, dengan tenggat akhir pada 28 Desember 2024.

Namun, hingga memasuki Juni 2025, proyek tersebut belum juga rampung, menimbulkan pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran negara.

Ketua Umum BAM-SULTRA, Bayu Prananda, dalam pernyataan resminya menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah data dan dokumen yang mengindikasikan adanya penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami menduga kuat telah terjadi penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan Labkesmas ini. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini, pekerjaan belum juga selesai, padahal masa kontraknya telah berakhir sejak Desember 2024,” ujar Bayu.

BAM-SULTRA juga telah menyerahkan laporan resmi kepada Kejati Sultra, lengkap dengan dokumen pendukung hasil investigasi di lapangan.

“Laporan kami dilengkapi dengan bukti visual dan data teknis pekerjaan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mengawal penggunaan dana publik secara bertanggung jawab,” tambahnya.

Bayu juga menyoroti bahwa keterlambatan proyek yang telah melewati masa kontrak selama lebih dari lima bulan berpotensi menimbulkan kerugian negara, sekaligus menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang memadai.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Ditbinmas Polda Sultra dan Bhayangkari Gelar Bakti Sosial di Dua Panti Asuhan Kendari

“Kami mendesak Kejati Sultra agar segera menindaklanjuti laporan ini secara objektif, transparan, dan profesional. Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar kasus serupa tidak terulang di masa depan,” tegas Bayu.

Lebih lanjut, BAM-SULTRA mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk turut serta mengawasi pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, khususnya yang bersumber dari anggaran negara.

Menurut mereka, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak.*** pada rakyat.

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share