


PT SCM Tolak Ganti Rugi SKT di Kawasan Hutan Lindung Routa
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin, 30 Juni 2025, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) dan kuasa hukum masyarakat Routa.
RDP ini bertujuan membahas sengketa lahan yang melibatkan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT SCM.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Nuryadin Tombili, ST, didampingi Ketua Komisi I, Dedy, SE, dan Ketua Komisi II, Eko Saputra Jaya, SH serta sejumlah anggota dewan.
Turut hadir dalam pertemuan ini perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Routa bersama kepala desa terkait.
Dalam RDP tersebut, terungkap fakta mencengangkan, sekitar 70 persen atau 14.700 hektar dari total 21.100 hektar wilayah IUP PT SCM berada di dalam kawasan hutan lindung.
Lebih lanjut, terungkap bahwa sekitar 7.350 Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh pemerintah setempat pada tahun 2011 hingga 2012 juga berada di atas kawasan hutan lindung tersebut.
Berdasarkan temuan ini, PT SCM secara tegas menyatakan tidak akan memberikan ganti rugi berdasarkan SKT yang berada di kawasan hutan lindung. Pernyataan ini kembali dipertegas oleh Wakil Ketua I DPRD, Nuryadin Tombili.
Meskipun demikian, DPRD berjanji akan duduk bersama pemerintah untuk mencari solusi terbaik, khususnya terkait tanaman tumbuh milik masyarakat yang berada di area tersebut. Ini menunjukkan upaya untuk mencari jalan tengah demi keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
Laporan: Sukardi Muhtar





