


Temuan BPK Mandek, Dugaan Pelanggaran Lelang IUP PT Ceria di Kolaka Tak Kunjung Diusut
SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk segera menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran dalam proses lelang dan perizinan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kabupaten Kolaka.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 tanggal 20 Mei 2024. Dalam laporan itu, BPK mengungkap adanya indikasi persekongkolan dalam lelang Blok Lapao-Pao serta ketidaksesuaian proses perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diperoleh PT CNI dengan ketentuan perundang-undangan.
Meski BPK menyatakan akan melaporkan temuan itu ke Aparat Penegak Hukum (APH), hingga kini belum ada langkah konkret yang dilakukan. Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mempertanyakan komitmen BPK dalam menindaklanjuti temuan yang diduga merugikan negara dan masyarakat tersebut.
“Kami khawatir rencana pelaporan ini hanya sebatas janji. BPK selama ini dikenal sebagai lembaga yang kredibel dan berintegritas, tapi mengapa laporan ini seperti mengendap tanpa kejelasan?” ujar Hendro kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Pria yang akrab disapa Egis ini juga menyoroti kejanggalan dalam proses perizinan PT CNI yang diduga menjadi pemicu berbagai konflik di lapangan, mulai dari sengketa lahan hingga dampak lingkungan seperti banjir.
“Persoalan di PT CNI merupakan buah dari perizinan yang bermasalah, sebagaimana juga ditegaskan dalam temuan BPK,” tegas mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya tersebut.

Lebih lanjut, Egis mengkritisi status PT CNI sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, perusahaan dengan status tersebut seharusnya mampu membangun hubungan harmonis dengan masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan.
“Status PSN jangan dijadikan tameng untuk mengabaikan aspirasi masyarakat, terutama terkait banjir dan konflik agraria yang terus terjadi,” ujarnya.
Atas dasar itu, Ampuh Sultra mendesak BPK untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke APH, agar dapat diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku.
“Jika sejak awal perizinan sudah cacat, tidak heran jika PT CNI terus menuai konflik. Kami minta BPK bertindak tegas dan transparan,” pungkas Hendro.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak BPK Perwakilan Sultra terkait temuan tersebut dan tindak lanjutnya terhadap PT CNI.
Laporan: Redaksi





