Aliansi Minta Kementerian ESDM Evaluasi Kuota RKAB PT TMS: Fokus Tambang, Smelter Terancam Gagal Dibangun

  • Share
Peta WIUP PT Tambang Matarape Sejahtera

Make Image responsive
Make Image responsive

Aliansi Minta Kementerian ESDM Evaluasi Kuota RKAB PT TMS: Fokus Tambang, Smelter Terancam Gagal Dibangun

SUARASULTRA.COM | KONUT – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk mengevaluasi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diberikan kepada PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara.

Pasalnya, kuota RKAB yang diberikan kepada PT TMS mencapai 6.320.000 metrik ton (MT) selama tiga tahun ke depan, padahal kehadiran perusahaan tersebut di wilayah tersebut diklaim untuk pembangunan fasilitas pemurnian (smelter), bukan hanya sekadar melakukan penambangan.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menilai bahwa pemberian kuota yang besar justru berpotensi mengalihkan fokus perusahaan dari pembangunan smelter ke aktivitas produksi tambang semata.

“Di Konawe Utara ini masyarakat sudah terlalu sering diimingi pembangunan smelter, tapi sampai hari ini tidak ada satupun yang benar-benar terwujud,” ungkap Hendro kepada media ini, Sabtu (12/7/2025).

Ia merinci bahwa kuota 6,32 juta MT itu terbagi ke dalam tiga tahun, yakni:

Tahun 2025: 1.500.000 MT

Tahun 2026: 2.400.000 MT

Tahun 2027: 2.420.000 MT

“Coba bayangkan, PT TMS harus menghabiskan 1,5 juta MT dalam sisa waktu 5 bulan tahun ini. Bagaimana mungkin mereka bisa fokus membangun smelter jika dikejar target produksi sebesar itu?” ujar Hendro yang juga merupakan putra daerah Konawe Utara.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo

Selain persoalan kuota, Hendro juga mengungkap bahwa secara administratif, PT TMS diduga belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), padahal sebagian besar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mereka berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Baca Juga:  Perekrutan Aparat Desa di Konut Dilakukan Secara Terbuka 

“Jika belum ada PPKH, maka kegiatan tambang yang dilakukan di kawasan hutan tergolong pelanggaran hukum,” tegasnya.

Atas dasar itu, Ampuh Sultra menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proyek pembangunan smelter PT TMS. Mereka juga mengingatkan pemerintah agar tidak kembali mengulang pengalaman kegagalan investasi smelter di Konawe Utara.

“Sudah sepantasnya kita waspada terhadap janji-janji pembangunan smelter. Jangan sampai RKAB dijadikan tameng untuk terus menambang tanpa realisasi hilirisasi,” tegas Hendro yang akrab disapa Egis.

Ia pun secara tegas meminta Kementerian ESDM RI segera mengevaluasi dan mengkaji ulang persetujuan RKAB PT Tambang Matarape Sejahtera, karena dinilai berpotensi menghambat pembangunan smelter yang seharusnya menjadi prioritas utama.

“Kami tidak ingin masyarakat kembali dikecewakan. Jangan sampai rencana smelter hanya jadi kamuflase untuk eksploitasi besar-besaran,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share