Ambulans Jadi Kurir Solar Subsidi di Konawe Selatan, Polisi Naikkan Status Ke Penyidikan

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Ambulans Jadi Kurir Solar Subsidi di Konawe Selatan, Polisi Naikkan Status Ke Penyidikan

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Praktik penyaluran ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. Skandal ini melibatkan kendaraan dinas milik pemerintah dan diduga terhubung dengan salah satu perusahaan tambang.

Kasus ini terbongkar saat sebuah ambulans milik Puskesmas Laonti, Konsel, tertangkap memuat belasan jeriken solar saat melintas di jalur hauling tambang milik PT Hoffman di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, pada Jumat (25/7/2025).

Mobil yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan tersebut dihentikan oleh petugas keamanan tambang karena mencurigai aktivitas tidak biasa di kawasan industri.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ambulans itu ternyata tidak sedang membawa pasien, melainkan memuat puluhan liter solar subsidi yang diduga akan disalurkan ke jetty milik PT Ramadhan perusahaan tambang batu yang disebut-sebut terafiliasi dengan mantan calon Wakil Bupati Konsel. Solar itu dikabarkan dipesan oleh kontraktor tambang dari PT Celebes Lito Jaya (CLJ).

“Awalnya sopir bilang sedang membawa pasien darurat. Tapi saat dicek, isinya malah jeriken solar,” ujar Zainuddin, petugas keamanan PT Hoffman.

Sopir Ditangkap, Polisi Selidiki Jaringan

Tak lama setelah kejadian, jajaran Polres Konawe Selatan bertindak cepat. Sopir ambulans bernama Asran (35) diamankan di kediamannya dan dibawa ke Mapolsek Moramo Utara. Polisi turut menyita dua jeriken solar sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Laode M. Jefri Hamzah, mengatakan bahwa Asran diduga telah lama menjadi kurir dalam distribusi ilegal BBM subsidi yang dibeli dari pengecer SPBU Desa Cialam, Kecamatan Konda, lalu dijual kembali ke sejumlah perusahaan tambang.

Baca Juga:  Terima SP2HP, Ketua PWI Konawe: Proses Hukum Selanjutnya Menunggu Hasil Gelar Perkara

“Kami sedang dalami dugaan keterlibatan oknum-oknum lain, termasuk penggunaan kendaraan dinas untuk aktivitas ilegal,” tegas Jefri.

Polisi Naikkan Status ke Penyidikan, Bos PT CLJ Segera Dipanggil

Kanit Tipidter Polres Konsel, Ipda Awaluddin Partomo, mengungkapkan bahwa kasus ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Aktivitas penyaluran BBM subsidi ke industri tambang dinilai melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

“Sudah empat saksi kami periksa, termasuk Kepala Puskesmas Laonti, pihak SPBU, dan karyawan PT CLJ bernama Jahuri yang menerima BBM. Selanjutnya, kami akan panggil pimpinan PT CLJ karena diduga kuat pembelian BBM ini atas perintah langsung dari manajemen,” jelas Awaluddin.

Hiswana Migas Kecam Penyalahgunaan Solar Subsidi

Sekretaris DPC IV Hiswana Migas Kendari, Fahd Atsur, mengecam keras penyalahgunaan BBM subsidi, apalagi dengan menggunakan kendaraan dinas milik fasilitas kesehatan.

“Ini pelanggaran berat. Perusahaan tambang tak boleh menyentuh solar subsidi. Mereka wajib menggunakan BBM industri seperti Dexlite yang disalurkan lewat agen resmi Pertamina,” tegasnya.

Menurut Fahd, jika terbukti ada skenario kolaboratif dari pihak perusahaan untuk memperoleh BBM subsidi, maka hal ini bisa masuk dalam kategori black market dan menjadi delik pidana serius.

“Kami mendorong aparat hukum menindak tegas. Jangan ada toleransi terhadap penyalahgunaan BBM yang diperuntukkan bagi rakyat kecil,” tegasnya.

Fahd juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan distribusi BBM bersubsidi di wilayahnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share