


Andri Dermawan Ukir Sejarah di MK: Larangan Rangkap Jabatan untuk Ketua Organisasi Advokat Dikabulkan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pengacara asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Andri Dermawan kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam dunia hukum nasional. Kali ini, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan uji materi yang diajukannya terkait Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat.
Putusan tersebut dibacakan MK pada Rabu (30/7/2025) dan menjadi tonggak penting dalam menjaga independensi profesi advokat di Indonesia. Dalam permohonannya, Andri menekankan bahwa advokat adalah profesi yang bebas dan mandiri, dan tidak seharusnya dikendalikan oleh kepentingan kekuasaan eksekutif.
Gugatan ini dilatarbelakangi oleh rangkap jabatan Otto Hasibuan, yang menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sekaligus Wakil Menteri Koordinator di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Menurut Andri, posisi ganda tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat membatasi ruang gerak advokat lain.
Salah satu indikasi kekhawatiran Andri terlihat saat Munas Peradi di Bali, di mana Otto Hasibuan mengusulkan agar tidak ada organisasi advokat lain selain Peradi, usulan yang muncul tak lama setelah pelantikannya sebagai Wamen.
“Putusan ini secara prinsip melarang ketua organisasi advokat merangkap jabatan di pemerintahan. Otto Hasibuan harus memilih: tetap sebagai Ketua Peradi atau mundur dari posisi Wakil Menteri,” tegas Andri Dermawan.
Lebih lanjut, MK memutuskan bahwa pejabat ketua organisasi advokat dilarang menduduki jabatan eksekutif seperti Menteri atau Wakil Menteri, kecuali yang bersangkutan mundur dari salah satu posisi tersebut.
Rekam Jejak Kemenangan Hukum
Putusan MK ini bukanlah kemenangan pertama Andri Dermawan. Sebelumnya, ia juga pernah memenangkan uji materi atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dalam perkara itu, Andri bertindak sebagai kuasa hukum para pemohon dan berhasil memperjuangkan hak-hak konstitusional warga desa.
Selain itu, Andri juga tercatat sebagai sosok yang berhasil memenangkan sejumlah perkara besar seperti:
Sengketa Pilkada Konawe Selatan tahun 2020 yang diajukan pasangan calon Muh. Endang SA – Wahyu Ade Imran.
Sengketa Pilwali Kendari 2024 yang dimohonkan oleh dua pasangan calon, dengan kemenangan berpihak kepada Siska Karina Imran – Sudirman.
Pembebasan hukum terhadap guru Supriyani, yang dikriminalisasi oleh orang tua murid berprofesi sebagai polisi. Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Konsel memvonis Supriyani tidak bersalah.
Andri Dermawan dikenal sebagai advokat yang tidak hanya mumpuni secara hukum, tetapi juga peduli terhadap masyarakat kecil, terutama mereka yang terpinggirkan secara hukum.***
Editor: Sukardi Muhtar





