Belasan ASN PPPK Nakes di Konawe Diduga Langgar Kontrak Kerja: Pindah Tugas Tanpa Izin Resmi

  • Share
Ilustrasi PPPK. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Belasan ASN PPPK Nakes di Konawe Diduga Langgar Kontrak Kerja: Pindah Tugas Tanpa Izin Resmi

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dugaan pelanggaran terhadap regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat di Kabupaten Konawe. Sedikitnya 14 ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari formasi tenaga kesehatan (nakes) dikabarkan telah berpindah tugas dari unit kerja awal yang tercantum dalam kontrak mereka.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, ASN PPPK dilarang melakukan mutasi atau perpindahan tempat tugas, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara ketat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi menciptakan kekosongan formasi yang mengganggu pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan.

Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE, M.Si menegaskan bahwa ASN PPPK tidak memiliki kewenangan untuk pindah tugas secara sepihak.

“PPPK tidak boleh rangkap jabatan ataupun pindah tugas, karena mereka terikat kontrak. Kalau ada yang pindah, formasi yang dilamar akan kosong dan itu melanggar aturan,” ujar Syamsul saat diwawancarai pada 19 Maret 2025.

Namun, pernyataan Wabup tersebut seolah dimentahkan oleh fakta di lapangan. Belasan ASN PPPK nakes diketahui telah berpindah tugas dengan membawa nota dinas dari Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo, mengakui bahwa pihaknya telah memanggil ke-14 ASN PPPK yang melakukan mutasi tanpa dasar hukum yang sah.

“Sudah saya panggil Kamis lalu saat rapat. Mereka semua sudah saya perintahkan untuk kembali ke tempat tugas masing-masing,” ujar Suparjo kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa nota mutasi yang dikeluarkan telah dicabut dan seluruh ASN PPPK tersebut dikembalikan ke formasi awal sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Baca Juga:  SMPN 1 Motui Tingkatkan Mutu Pendidikan

“Saya minta semua surat mutasi dicabut dan pegawai kembali sesuai kontraknya,” tegasnya.

Sebagai informasi, status PPPK berbeda dengan PNS. PPPK adalah pegawai tidak tetap yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Mereka tidak memiliki hak mutasi antar instansi seperti halnya PNS. Bila seorang PPPK ingin berpindah instansi, maka ia harus menyelesaikan masa kontraknya terlebih dahulu dan mengikuti seleksi ulang pada instansi tujuan.

Perpindahan tugas tanpa dasar hukum yang sah dalam konteks PPPK dapat dianggap sebagai pelanggaran kontrak atau bahkan bentuk pengunduran diri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut terkait sanksi administratif bagi pejabat yang mengeluarkan nota tugas tersebut.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share