


BPK Temukan LPJ KONI Sultra Tidak Didukung Bukti Pengeluaran, Dana Hibah 2025 Terancam Tidak Cair
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kejanggalan serius dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sultra tahun anggaran 2024.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Nomor 36.B/LHP/XIX.KDR/05/2025, ditemukan penggunaan dana hibah senilai Rp27.232.000 yang tidak disertai bukti pembelanjaan. Sejumlah cabang olahraga (cabor) tercatat sebagai penerima dana, namun dokumen pertanggungjawaban dinilai tidak memenuhi standar akuntabilitas.
Berdasarkan data yang diterima redaksi, berikut beberapa contoh penggunaan dana yang tidak dilengkapi bukti pembelanjaan:
Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI): Rp2,5 juta untuk pembelian suplemen dan pakaian atlet
Wushu: Rp2 juta untuk suplemen dan pakaian atlet
FORKI: Rp2,5 juta untuk bantuan pembinaan
Wushu (lagi): Rp1 juta untuk biaya pemeriksaan kesehatan atlet
Softball: Rp2.058.000 untuk konsumsi
Pengurus KONI: Rp1,5 juta untuk makan minum saat transit
Hapkido: Rp5 juta untuk bantuan kesehatan
Karate Inkai: Rp7,5 juta untuk kegiatan Kejurnas
Atletik: Rp2,1 juta untuk kebutuhan pertandingan
Perpani, Hapkido, dan Karate: ratusan ribu rupiah untuk konsumsi dan suplemen tanpa bukti pembelanjaan
BPK mencatat bahwa dalam banyak kasus, audit hanya didasarkan pada Tanda Bukti Kas (TBK) tanpa disertai bukti pembelian sah seperti kuitansi, nota, atau invoice resmi.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Sultra, La Ode Daerah Hidayat, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyatakan, pihaknya telah menyurati KONI Sultra dengan rekomendasi yang ditandatangani langsung oleh Wakil Gubernur Sultra.
“Benar, ada temuan dan sebagian besar berasal dari cabor. Kami sudah menyampaikan surat resmi ke KONI. Dalam surat tersebut, kami meminta agar dilakukan verifikasi dokumen, evaluasi kelayakan penerima hibah, serta monitoring penggunaan dana,” ujar La Ode Daerah, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya, dana sebesar Rp27.232.000 yang tidak dipertanggungjawabkan secara sah harus segera diklarifikasi. Jika tidak, dana hibah tahun 2025 senilai Rp2 miliar terancam tidak dapat dicairkan.
“Hingga kini, pencairan anggaran hibah KONI tahun 2025 belum bisa diproses karena LPJ tahun sebelumnya belum rampung,” tegasnya.
La Ode juga menekankan bahwa sebagai penerima dan pengguna dana hibah, KONI wajib mempertanggungjawabkan seluruh pengeluaran secara transparan dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Sementara itu, salah satu pengurus cabang olahraga yang disebut dalam temuan, Syaiful Nurdin dari Pengprov Perbasasi Sultra, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut.
“Dana sebesar Rp2.058.000 sudah kami kembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Sultra pada 20 Mei 2025. Kalau bicara pengeluaran selama Pra-PON hingga PON, pengurus banyak keluar dana pribadi. Tapi untuk yang jadi temuan, sudah kami kembalikan,” kata Syaiful.
Temuan BPK ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah olahraga yang bersumber dari APBD. Pemerintah provinsi pun diharapkan bertindak tegas untuk mendorong perbaikan tata kelola keuangan di lingkungan KONI.
Editor: Sukardi Muhtar





