


P3D Konut Ungkap Aktivitas “Pelakor” di Kawasan Hutan Lindung, Desak Penegakan Hukum Serius
SUARASULTRA.COM | KONAWE UTARA – Praktik penambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kembali mencuat. Ketua Umum Paguyuban Penambang Profesional Daerah (P3D) Konawe Utara, Jefri, mengungkap adanya dugaan aktivitas ilegal yang memanfaatkan celah di antara izin usaha pertambangan (IUP) milik tiga perusahaan besar, yakni PT Rosini Indonesia, PT Apollo Nickel Indonesia, dan PT Karya Alam Abadi (KAA).
Maraknya penambangan liar ini bahkan memunculkan istilah-istilah unik di kalangan pelaku lapangan, seperti “Pelakor” (Penambang di Lokasi Orang) dan “Spanyol” (Separuh Nyolong), yang menggambarkan praktik mengambil material tambang di lahan milik perusahaan resmi tanpa izin resmi.
P3D mencatat dugaan aktivitas penambangan liar terjadi di dua titik koordinat, masing-masing:
03°23’14.98” S – 122°21’24.80” E (seluas 5,5 hektare), berada di antara IUP PT Rosini dan PT Apollo;
03°23’26.28” S – 122°20’55.40” E (seluas 3,6 hektare), berada di antara PT Apollo dan PT KAA.
Selain itu, pada tahun 2025, ditemukan bukaan baru seluas 3,3 hektare di kawasan antara PT Apollo dan PT KAA.
“Temuan ini mengkhawatirkan karena berada di kawasan hutan lindung dan tak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Ini melanggar ketentuan Pasal 158 UU Minerba serta UU Kehutanan,” tegas Jefri saat ditemui, Minggu (6/7/2025).
Ia menduga, aktivitas penambangan ilegal ini dilakukan dengan sepengetahuan pihak perusahaan, mengingat akses menuju titik lokasi melalui jalan milik IUP mereka.
P3D Desak Penindakan Tegas
P3D Konawe Utara meminta aparat penegak hukum — termasuk Polres Konawe Utara, Polda Sultra, dan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi — untuk segera turun tangan dengan melakukan inspeksi mendadak dan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tersebut.
“Kami minta aparat tidak tinggal diam. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keselamatan lingkungan dan integritas industri tambang,” tegasnya.
PT Apollo Bantah Keterlibatan
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Teknik Tambang PT Apollo, Gustanyl, membantah keras keterlibatan pihaknya.
“Bukan kami pelakunya. Silakan dicek ke PT KAA atau PT Rosini. Bahkan, PT Apollo baru saja diverifikasi oleh BPKH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sekitar 20 hari lalu,” ujarnya kepada media.
Ia menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap proses investigasi dan mendukung penegakan hukum secara adil.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke PT Rosini Indonesia, PT KAA, serta BPKH dan Gakkum KLHK masih terus diupayakan untuk mendapatkan klarifikasi atas temuan yang dilaporkan oleh P3D Konawe Utara.
Laporan: Rahmat
Editor: Sukardi Muhtar





