

Data Nasabah BPR Bahteramas Konawe Bocor ke Publik, Dirut Bungkam, Sanksi Pidana Mengancam
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Konawe kini sudah mulai tidak aman bagi nasabahnya. Pasalnya, data tiga nasabah perbankan tersebut telah bocor ke publik.
Salah satu nasabah yang datanya sudah bocor ke publik saat dikonfirmasi awak media ini, enggan memberikan tanggapan terkait bocornya data perbankan tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Konawe, Dr. Ahmat, SE, MM saat dikonfirmasi via telpon dan pesan singkat WhatsApp tidak memberikan respon. Panggilan dan pesan WhatsApp awak media ini diabaikan.
Perlindungan Hukum bagi Konsumen Perbankan
Seiring dengan meningkatnya digitalisasi sektor keuangan, isu perlindungan data pribadi nasabah menjadi sangat krusial. Dalam Pasal 4 UUPK, ditegaskan bahwa setiap konsumen berhak atas rasa aman dan nyaman, termasuk dalam hal kerahasiaan data pribadi.
Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dijerat dengan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UUPK:
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.”
Dalam konteks perbankan, tindakan menyebarkan data nasabah tanpa izin jelas merupakan bentuk pelanggaran serius. Bahkan, kasus ini juga berpotensi menyeret ketentuan hukum lain, seperti UU ITE dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
Sanksi Tambahan dari Regulator
Selain sanksi pidana, pelaku usaha jasa keuangan seperti BPR juga dapat dikenai sanksi administratif oleh lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Sanksi tersebut dapat berupa denda, teguran keras, hingga pencabutan izin operasional, tergantung pada tingkat pelanggaran dan tingkat kerugian yang ditimbulkan kepada konsumen.
Laporan: Sukardi Muhtar



