


Diduga Cemari Laut di Konawe Utara, PT Paramitha Persada Tama Dilaporkan ke KLHK dan Bareskrim Polri
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Eksekutif Nasional Indonesian Mining Monitoring (EN IMMO) resmi melaporkan PT Paramitha Persada Tama ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam laporannya, EN IMMO mendesak KLHK untuk segera mencabut izin lingkungan PT Paramitha Persada Tama dan meminta Bareskrim Polri agar memanggil serta mengadili Direktur Utama perusahaan tersebut atas dugaan pelanggaran hukum lingkungan hidup.
Direktur Eksekutif Nasional EN IMMO, Ahmad, menegaskan bahwa dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Paramitha Persada Tama bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pelanggaran hukum lingkungan yang nyata. Jika terus dibiarkan, masyarakat sekitar akan menjadi korban utama. Dugaan pencemaran laut ini bukan hanya berdampak ekologis, tapi juga menimbulkan konsekuensi hukum yang berat,” tegas Ahmad, Senin (14/7/2025).
Ahmad merujuk pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
Pasal 60, yang melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin, dan
Pasal 104, yang mengatur ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar bagi pelanggarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Farid, perwakilan dari Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan KLHK, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan membentuk tim investigasi lapangan.
“Kami telah membentuk tim untuk turun ke lokasi dan memverifikasi kebenaran laporan, termasuk pengecekan titik koordinat aktivitas yang diduga mencemari lingkungan. Laporan ini akan kami jadikan dasar untuk investigasi lebih lanjut,” jelas Farid.
Tak hanya ke KLHK, laporan juga diserahkan langsung ke Gedung Bareskrim Polri. Ahmad menegaskan, pencemaran lingkungan merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang tak bisa ditoleransi.
“Kami menilai ini sebagai kejahatan luar biasa yang merugikan masyarakat luas. Karena itu, kami mendesak Bareskrim Polri segera memanggil dan mengadili Dirut PT Paramitha Persada Tama sebagai pihak yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Priyanto, S.H., perwakilan dari bagian pengaduan Bareskrim Polri, memastikan bahwa laporan tersebut akan segera disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah menerima laporan dari rekan-rekan EN IMMO dan akan segera kami sampaikan ke pimpinan untuk diproses lebih lanjut. Jika nanti ada dokumen tambahan yang dibutuhkan, kami akan melakukan konfirmasi,” ujar Priyanto.
Laporan: Rahmat
Editor: Sukardi Muhtar





