Diduga Garap Hutan Lindung Tanpa IPPKH, Legalitas IUP PT Homkey Inti Prima Dipertanyakan

  • Share
Peta Wilayah IUP PT Homkey Inti Prima di Kecamatan Routa Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.

Make Image responsive
Make Image responsive

Diduga Garap Hutan Lindung Tanpa IPPKH, Legalitas IUP PT Homkey Inti Prima Dipertanyakan

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Homkey Inti Prima di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, menuai sorotan tajam. Perusahaan tersebut diduga melakukan pengeboran di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana diatur dalam regulasi kehutanan nasional.

Laskar Pemerhati Masyarakat Routa, Lentera Sultra, secara terbuka mengungkapkan bahwa PT Homkey telah melakukan aktivitas pengeboran meski belum memiliki izin resmi dari pemerintah terkait pemanfaatan kawasan hutan lindung.

“Kalau ini Homkey, mereka sudah melakukan aktivitas pengeboran. Tapi sampai saat ini belum ada izin pinjam pakai kawasan hutan,” ungkap Lentara Sultra, Jumat malam (11/7/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Homkey Inti Prima telah beroperasi di wilayah Routa sejak 2014, saat kewenangan perizinan masih berada di bawah Pemerintah Kabupaten Konawe.

Kini, perusahaan tersebut tercatat secara resmi di sistem Minerba Online Monitoring System (MODI) milik Kementerian ESDM, dengan IUP Operasi Produksi yang terbit pada 2 Juli 2024 bernomor: 2/I/IUP/PMDN/2024 dan berlaku hingga 28 Desember 2032, dengan luas konsesi mencapai 4.870 hektare.

Namun, keberadaan dan keabsahan IUP tersebut kini dipertanyakan publik. Diduga kuat proses penerbitannya sejak awal tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain persoalan IPPKH, muncul dugaan bahwa IUP PT Homkey Inti Prima tumpang tindih dengan bekas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Ocean Valley Internasional yang telah dicabut sebelumnya.

“Izin PT Ocean Valley Internasional sudah dicabut, lalu wilayahnya ditimpa begitu saja oleh PT Homkey Inti Prima,” ungkap seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:  FKPMI Sultra Desak PLTU Moramo Utara Kurangi Ketergantungan Batu Bara, Dorong Transisi ke Energi Bersih

Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada aktor-aktor tertentu yang berperan memuluskan penerbitan izin PT Homkey tanpa memperhatikan prinsip tata kelola pertambangan yang baik?

Masyarakat dan sejumlah pihak kini mendesak instansi terkait, baik di tingkat provinsi maupun pusat, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan IUP PT Homkey Inti Prima.

Mereka menuntut penelusuran hukum secara transparan guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan perizinan maupun pengelolaan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Homkey Inti Prima belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan untuk dikonfirmasi oleh tim redaksi.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share