Diduga Masih Beroperasi, PT Pernick Sultra dan SJSU Belum Kantongi Izin Lintas Kawasan Konservasi Labengki

  • Share
Ketgam: Aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut). Foto: Net

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Diduga Masih Beroperasi, PT Pernick Sultra dan SJSU Belum Kantongi Izin Lintas Kawasan Konservasi Labengki

SUARASULTRA.COM | KONUT – Izin lintas kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga kini masih sering diabaikan oleh sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Morombo dan Lasolo Kepulauan (Laskep).

Berdasarkan data yang diperoleh dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra, tercatat sebanyak 13 perusahaan tambang di wilayah tersebut belum memiliki perjanjian kerja sama izin lintas kawasan konservasi.

Dari daftar tersebut, dua perusahaan yang disebut secara eksplisit yakni PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) dan PT Pernick Sultra. Nama terakhir diketahui beroperasi di Desa Tambakua, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konut, dengan izin Operasi Produksi (OP) seluas 539 hektare yang berlaku sejak 23 Agustus 2011 hingga 23 Agustus 2031.

PT Pernick Sultra dipimpin oleh Muhammad Fadly Gultom selaku Direktur, Yustinan Syah sebagai Direktur Utama, dan Yusnan Gultom menjabat Komisaris.

Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie, membenarkan bahwa PT Pernick Sultra termasuk dalam daftar perusahaan yang belum mengantongi izin lintas konservasi.

“Ada 13 perusahaan yang belum melakukan perjanjian kerja sama izin lintas kawasan konservasi TWAL, khususnya yang melintasi Pulau Labengki, termasuk PT Pernick Sultra,” ujar Sukrianto kepada media ini, Rabu (23/7/2025).

Ia juga menyayangkan kurangnya respons dari pihak perusahaan, meski BKSDA telah melayangkan surat resmi.

“Sudah kami kirimkan surat ke 13 perusahaan tersebut, termasuk PT Pernick Sultra. Tapi sampai saat ini belum ada respons,” tegasnya.

Padahal, perusahaan yang melintasi kawasan konservasi TWAL memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, di antaranya:

Baca Juga:  Hadiri Rapat Koordinasi Dengan Pendamping Desa, Kery Lontarkan Pernyataan Mengejutkan

Melaksanakan pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar tambang,

Melakukan pembersihan pantai di area konservasi,

Melakukan transplantasi terumbu karang, dan

Menjalin kerja sama pengawasan dengan BKSDA.

Terkait sanksi terhadap pelanggaran ini, Sukrianto mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK akan segera dilakukan.

“Selama ini kami masih mengedepankan pendekatan persuasif. Tapi ke depan kami akan bersurat ke Ditjen LHK dan berkoordinasi dengan Gakkum untuk penindakan lebih lanjut,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi manajemen PT Pernick Sultra terkait belum dipenuhinya izin lintas konservasi tersebut.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share