Diduga Rugikan Proses Persidangan, Warga Konawe Laporkan Dua Pria Asal Konsel Terkait Kesaksian Palsu

  • Share
Ketgam: Kiri bukti Pengaduan dan Kanan, Asmawati, S.Farm selaku pelapor.

Make Image responsive
Make Image responsive

Diduga Rugikan Proses Persidangan, Warga Konawe Laporkan Dua Pria Asal Konsel Terkait Kesaksian Palsu

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan kembali mencuat di Kabupaten Konawe. Kali ini, Asmawati, S.Farm (39), warga Kelurahan Tobeu, Kecamatan Unaaha, secara resmi melaporkan dua pria asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yakni berinisial Abd dan Abs, ke Polres Konawe, Rabu, 9 Juli 2025.

Laporan tersebut disampaikan melalui Surat Pengaduan kepada Kapolres Konawe, dan ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum, Satreskrim Polres Konawe, atas dugaan tindak pidana pemberian kesaksian palsu dalam persidangan.

“Saya melaporkan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu oleh saudara Abidin dan Albas. Kesaksian mereka dalam sidang sangat merugikan saya dan menjadi salah satu dasar dikabulkannya gugatan lawan,” ungkap Asmawati kepada awak media usai melapor.

Berawal dari Sengketa Tanah, Berujung Laporan Pidana

Kasus ini berawal dari sengketa lahan yang terletak di Kelurahan Tobeu, Kecamatan Unaaha. Pada 6 Agustus 2021, Asmawati menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Unaaha terkait perkara perdata atas tuduhan penyerobotan lahan milik seseorang bernama Basri.

Asmawati pun hadir dalam persidangan dan menyatakan bahwa tanah yang disengketakan adalah tanah warisan orang tuanya, terletak di Kelurahan Tuoy, bukan di Desa Parauna sebagaimana diklaim penggugat. Dalam sidang tingkat pertama, gugatan tersebut ditolak.

Namun, perkara berlanjut hingga ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kendari, yang justru mengabulkan gugatan Basri. Menurut Asmawati, perubahan keputusan tersebut dipengaruhi oleh kesaksian dua pria, yakni Abd dan Abs.

Kesaksian Dinilai Tidak Sesuai Fakta Lokasi

Asmawati menyebut, Abd memberikan kesaksian bahwa objek tanah yang disengketakan berada di Desa Parauna, yang kini telah menjadi bagian dari Kelurahan Tobeu. Sedangkan Abs menyatakan bahwa tanah itu terletak di Desa Tobeu, yang dahulu disebut Desa Anggaberi.

Baca Juga:  Hasil Autopsi, Kerangka Manusia yang Ditemukan di Busel Diduga Warga Vietnam

“Kesaksian itu sangat bertentangan dengan bukti kepemilikan saya. Saya memiliki sertifikat tanah dari orang tua saya yang jelas terletak di Kelurahan Tuoy,” tegas Asmawati.

Ia meyakini bahwa keterangan kedua saksi tersebut adalah keterangan palsu yang turut memengaruhi putusan hakim di tingkat banding. Oleh karena itu, ia merasa dirugikan dan memutuskan menempuh jalur hukum pidana.

“Saya berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporan ini agar tidak ada lagi warga kecil yang dirugikan karena kesaksian palsu di pengadilan,” tegasnya.

Laporan Pemalsuan AJB  Belum Ada Progres

Selain dugaan kesaksian palsu, Asmawati sebelumnya juga telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Akta Jual Beli (AJB) terkait lahan yang sama. Namun, hingga kini belum ada perkembangan berarti dari laporan tersebut.

“Saya masih menunggu kejelasan dari laporan yang saya buat sebelumnya. Saya akan terus berjuang demi keadilan,” pungkas ASN yang saat ini masih tinggal di lokasi sengketa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor Konawe.  Redaksi Media ini juga masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share