Diduga Tambang Ilegal di Lahan Koridor, P3D-Konut Tantang PT Tristaco Buka Data Publik

  • Share
Ketgam: Citra satelit yang menunjukkan dugaan aktivitas tambang ilegal di lahan koridor antara IUP PT BKU dan PT Tristaco Mineral Makmur. (Dokumentasi P3D-Konut)

Make Image responsive
Make Image responsive

Diduga Tambang Ilegal di Lahan Koridor, P3D-Konut Tantang PT Tristaco Buka Data Publik

SUARASULTRA.COM | KONUT – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara kembali menyoroti aktivitas tambang nikel yang diduga ilegal di wilayah koridor antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bumi Konawe Utara (BKU) dan PT Tristaco Mineral Makmur. Sorotan ini menyusul pernyataan Direktur PT Tristaco yang dinilai mengaburkan fakta dan menyebut kritik yang dilayangkan bersifat tendensius.

Ketua Umum P3D-Konut, Jefri, membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti valid, termasuk data citra satelit yang telah diverifikasi, yang menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan.

“Kami bukan asal tuduh. Ini berdasarkan hasil verifikasi satelit. Jika PT Tristaco merasa difitnah, silakan buka data ke publik. Jangan hanya bicara normatif,” tegas Jefri, Rabu (9/7/2025).

Ia mempertanyakan absennya Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Tristaco dalam menjawab polemik ini, yang seharusnya menjadi pihak utama dalam menjelaskan aktivitas tambang di lapangan.

“Apakah PT Tristaco tidak memiliki KTT? Atau sengaja diam karena memang ada yang ditutupi?” sindirnya.

Jefri juga menyinggung dugaan keterlibatan salah satu komisaris perusahaan berinisial TFA dalam praktik “dokumen terbang” di Blok Mandiodo. Ia menilai, hingga kini pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi tegas atas isu tersebut.

Merujuk pada data citra satelit yang dianalisis di titik koordinat 03°22’06.96” LS, 122°16’21.66” BT, P3D menemukan adanya bukaan lahan sekitar 2,4 hektare yang terjadi sejak April 2025 dan masih berlangsung. Lokasi tersebut berada di kawasan hutan dan lahan koridor, yang diduga belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

“Jalan hauling dari titik itu langsung mengarah ke dalam wilayah IUP PT Tristaco. Ini bukan asumsi, tapi bukti visual. Kalau memang tidak benar, silakan bantah dengan data,” tantangnya.

Baca Juga:  Paslon Berlian Murni Janjikan Perbaikan Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat Asinua

Jefri juga mempertanyakan kredibilitas PT Tristaco yang mengklaim sebagai perusahaan taat hukum. Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa kali menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Tristaco berdasarkan Pasal 110A ayat 1 Undang-Undang Cipta Kerja. Namun hingga kini belum ada transparansi soal penyelesaian denda tersebut.

“Jika merasa bersih, silakan tunjukkan bukti penyelesaian denda ke publik. Jangan balik menyalahkan kami hanya karena mengungkap fakta,” ujarnya.

Lebih jauh, Jefri juga mengungkap dugaan bahwa aktivitas ilegal ini diinisiasi oleh seseorang berinisial I, dengan dugaan keterlibatan pihak lain berinisial FP dan FI. Ia menyatakan pihaknya akan terus mendalami dan membuka keterlibatan semua pihak yang terlibat.

Menanggapi ancaman pelaporan dari pihak PT Tristaco terhadap P3D ke aparat penegak hukum, Jefri tak gentar. Ia justru mengingatkan bahwa langkah tersebut bisa menjadi bumerang.

“Kalau mau main ancam, siap-siap saja. Mantan humas eksternal mereka punya banyak data yang belum kami buka. Kami masih menyimpan banyak amunisi,” tegasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share