Diduga Tanpa Sprint dan Disertai Kekerasan, Anggota Polsek Poasia Tangkap Pemuda Saat Tidur

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Diduga Tanpa Sprint dan Disertai Kekerasan, Anggota Polsek Poasia Tangkap Pemuda Saat Tidur

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penangkapan seorang pemuda bernama Acung alias Zabur (26), warga Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menyisakan tanda tanya besar.

Ia ditangkap oleh empat anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Poasia pada Rabu dini hari (23/7/2025), sekitar pukul 03.00 Wita, saat tengah tertidur di sebuah kamar kos di Lorong Aklamasi.

Yang mengundang keprihatinan, penangkapan itu diduga dilakukan tanpa surat perintah penangkapan (sprint) dan tanpa identitas resmi dari petugas yang berpakaian preman. Lebih dari itu, Zabur disebut mengalami kekerasan fisik yang berat saat proses penangkapan berlangsung.

Darsan (23), saksi mata sekaligus kerabat Zabur yang berada di lokasi kejadian, mengungkapkan bahwa para petugas masuk ke dalam kamar tanpa memberikan penjelasan atau menunjukkan identitas.

“Dia (Zabur) masih tertidur. Satu orang masuk kamar memastikan itu Acung, lalu langsung diborgol, diinjak, dicekik, kepala bagian belakang dipukul, dan ditendang berkali-kali,” ujar Darsan kepada wartawan.

Beberapa jam setelah kejadian, orang tua Zabur, Wa Ode Hasna, mendatangi Mapolsek Poasia usai mendapat kabar penangkapan anaknya. Ia mengaku sangat terkejut saat melihat kondisi fisik anaknya yang penuh luka lebam dan kesulitan berdiri.

“Saya mendukung penegakan hukum, tapi bukan dengan menyiksa anak saya seperti binatang. Kalau memang dia bersalah, silakan ditangkap, tapi jangan dianiaya seperti itu,” tegas Hasna dengan nada penuh emosi.

Hasna juga menyesalkan lambannya penanganan medis terhadap anaknya. Meskipun dalam kondisi demam dan luka-luka, pihak kepolisian tidak segera membawanya ke fasilitas kesehatan.

“Anak saya sakit dan terluka, tapi tetap dikurung dalam sel. Saya harus membawakan obat sendiri. Mau dikasih mati kah anakku?” keluhnya.

Baca Juga:  Gempita Sultra "Garap" Konawe, Pemuda Diajak Terlibat Jaga Ketahanan Pangan Negara

Lebih lanjut, Hasna menyebut bahwa surat perintah penangkapan baru diberikan lebih dari 12 jam setelah kejadian. Bahkan hingga berita ini ditulis, surat penahanan belum juga diterimanya, meski status anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Unit Reskrim Polsek Poasia, Iptu Dahlan, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa Zabur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian beras. Ia juga mengakui surat perintah penangkapan baru diserahkan kepada pihak keluarga setelah penangkapan berlangsung.

“Baru hari ini ditetapkan sebagai tersangka. Surat penangkapannya sudah diserahkan ke ibunya tadi sore. Soal apakah surat itu sudah diberikan saat penangkapan, saya belum tahu karena yang turun tim opsnal,” kata Dahlan.

Namun saat ditanya mengenai dugaan kekerasan yang dialami Zabur, Iptu Dahlan mengaku belum mengetahui secara rinci.

“Soal itu, saya belum dapat informasi lengkap,” ujarnya singkat.

Kasus ini kini menuai sorotan publik, terutama terkait prosedur penangkapan dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat penegak hukum.***

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share