Direktur PT AMBO Resmi Tersangka KDRT, Kuasa Hukum Korban Sebut Penggerebekan Karaoke Hanya Skenario

  • Share
Tampak Luka Memar i lengan HJR Usai mendapatkan KDRT dari suaminya sendiri berinisial MF. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Direktur PT AMBO Resmi Tersangka KDRT, Kuasa Hukum Korban Sebut Penggerebekan Karaoke Hanya Skenario

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kasus viral penggerebekan seorang perempuan di tempat karaoke di Kota Kendari berbuntut panjang. Perempuan berinisial HJR yang sempat dituding berselingkuh oleh suaminya, MF, Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO) ternyata lebih dulu melaporkan suaminya ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Laporan tersebut didaftarkan pada 2 September 2024 di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra. Beberapa bulan kemudian, berdasarkan data Sistem Manajemen Perkara Kejaksaan (CMS), MF telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu tertuang dalam dokumen bernomor SPDP/98/VII/RES.1.24/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2025, yang diterima oleh pihak Kejaksaan pada 18 Juli 2025.

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Rekayasa

Kuasa hukum korban, Andre Dermawan, membenarkan informasi penetapan tersangka tersebut. Ia menyatakan bahwa penggerebekan yang dilakukan MF terhadap kliennya hanya bagian dari skenario untuk memutarbalikkan fakta hukum.

“Sudah jelas, nama MF telah tercantum dalam SPDP Kejaksaan. Itu artinya status tersangkanya sah dan sedang dalam proses hukum,” ujar Andre saat ditemui di kantornya, Senin (21/7/2025).

Terkait video penggerebekan yang sempat viral, Andre menilai itu merupakan upaya untuk membentuk opini publik demi membenarkan tindakan KDRT yang telah lebih dahulu dilakukan terhadap HJR.

“Penggerebekan itu bukan bukti perselingkuhan, melainkan sudah dikondisikan. Klien kami sedang bersama teman dan masuk room karaoke yang juga diisi beberapa orang, termasuk manajer hotel. Tiba-tiba digerebek oleh suaminya, lengkap dengan wartawan dan pengacara. Ini jelas ada skenario,” tegasnya.

Derita Panjang di Balik Pernikahan

Menurut pengakuan korban, kekerasan dalam rumah tangga terjadi berulang kali, bahkan sejak awal pernikahan. Ia menyebut telah mengalami sedikitnya lima kali KDRT, termasuk saat dirinya sedang mengandung anak pertama.

Baca Juga:  Lansia Hilang di Kebun Ditemukan Meninggal Dunia di Kolaka Utara

Puncaknya terjadi pada 2 September 2024, ketika korban dianiaya hingga harus menjalani perawatan medis selama beberapa hari. Peristiwa itu disaksikan langsung oleh asisten rumah tangganya.

Tak hanya kekerasan fisik, korban juga mengaku mengalami kekerasan psikis dan tekanan mental, bahkan mendapat ancaman pembunuhan dengan menggunakan pistol jenis airsoft gun.

“Saya trauma berat. Dengar pintu diketuk saja saya sudah ketakutan. Saya rutin konsultasi ke psikolog untuk memulihkan kondisi mental,” kata HJR.

Korban mengungkap, alasan ia baru melapor ke polisi adalah karena saat itu rumah tangganya masih seumur jagung dan anaknya masih bayi. Namun setelah kekerasan terus berulang, ia memilih melawan secara hukum.

HJR juga menuding sang suami berselingkuh dengan perempuan berinisial BC. Dugaan perselingkuhan ini pula yang memicu konflik, saat HJR hanya menanyakan siapa perempuan yang meminta uang tiket pesawat kepada suaminya, namun justru dibalas dengan amarah dan kekerasan.

Status Proses Hukum

Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Wisnu Wibowo saat dikonfirmasi menyatakan bahwa perkara dugaan KDRT yang melibatkan MF masih dalam tahap penyidikan.

“Masih dalam proses penyidikan oleh penyidik,” singkat Wisnu.

Namun saat ditanya mengenai status tersangka MF sebagaimana tertera di laman CMS Kejaksaan, Wisnu enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Rahman Morra mengarahkan awak media untuk menghubungi langsung Jaksa Pidana Umum (Pidum), lantaran bukan ranah Penkum untuk menjelaskan perkara tersebut.

Upaya konfirmasi ke kuasa hukum MF juga belum membuahkan hasil. Pesan WhatsApp yang dikirim awak media hanya centang satu alias belum terbaca.***

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share