

Divonis 4 Bulan Penjara, 6 ASN Koltim Ajukan Banding: Pengacara Nilai Putusan Hakim Keliru
SUARASULTRA.COM | KOLTIM – Sidang putusan terhadap 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang diduga melakukan penghinaan terhadap rekan sejawat digelar di Pengadilan Negeri Kolaka pada Senin, 7 Juli 2025. Sidang ini menandai babak baru dalam perkara yang menyita perhatian publik daerah.
Majelis hakim yang dipimpin Suhardin Safaa, SH, menyatakan seluruh terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan kepada masing-masing dari mereka.
Namun, vonis tersebut tak diterima begitu saja oleh sebagian pihak. Risal Akman, SH, MH pengacara dari enam terdakwa, yakni Syahrul Samata, Sulhija, Irwan Jaya, Ansarullah, Marce, dan Husain menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Kami menghormati putusan tingkat pertama, tetapi menilai ada kekeliruan dalam penafsiran dan penerapan hukum. Karena itu, kami sepakat bersama klien untuk mengajukan banding,” ujar Risal yang juga Ketua DPC Peradi Unaaha, Kamis (10/7/2025).
Risal menegaskan, pihaknya sedang menyusun memori banding sebagai bentuk perlawanan hukum. Ia optimistis kliennya seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa, yang sebelumnya menuntut delapan bulan penjara.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan sepihak dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Proses hukum masih berjalan. Mari kita hargai dan ikuti prosedurnya hingga ada putusan inkrah,” tegasnya.
Adapun ke-16 ASN yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Muh. Sadar, Syahrul Samata, Hartina, Ansarullah, Irwan Jaya, Sriyanti, Ema Endrawati, Harnita, Isradin Kara, Sulhija, Husain T., Marce K., Ardhy Utama Putra Chalik, Meliyanti Nur Agustina, Sarniah, dan Sarninah.
Sesuai ketentuan hukum, seluruh terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap: menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Laporan: Sukardi Muhtar



