


DPRD dan Pemda Konawe Sepakati Dua Raperda Strategis: Dorong Investasi dan Kesetaraan Gender
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe bersama Pemerintah Daerah resmi menandatangani Nota Kesepahaman terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025.
Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan dua dokumen Raperda oleh Pemda Konawe kepada DPRD pada Selasa, 15 Juli 2025, melalui forum paripurna sebelumnya.
Dua Raperda yang telah disepakati tersebut yakni:
Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi di Daerah
Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe I Made S. Asmaya, S.Pd., M.M., didampingi Wakil Ketua Nuryadin Tombili, S.T. Sementara dari pihak eksekutif, Bupati Konawe H. Yusran Akbar, S.T. diwakili oleh Sekretaris Daerah Dr. Ferdinand, S.P., M.H.
Berdasarkan pantauan media ini, paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman dua Raperda tersebut juga dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemda Konawe. Hadir pula Perwakilan Polres dan Kejaksaan Negeri Konawe.
Raperda Insentif Investasi: Perkuat Daya Saing Ekonomi Daerah
Raperda mengenai insentif dan/atau kemudahan investasi disusun untuk mendorong iklim investasi yang kondusif dan memperkuat daya saing Kabupaten Konawe sebagai daerah tujuan investasi.

Beberapa dasar penyusunan regulasi ini meliputi:
Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019, yang mensyaratkan regulasi insentif dan kemudahan investasi dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Kebutuhan untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan serapan tenaga kerja serta produktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Raperda Pengarusutamaan Gender: Wujud Komitmen terhadap Kesetaraan
Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) disusun sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesetaraan gender di seluruh sektor pembangunan.
Regulasi ini disandarkan pada sejumlah kerangka hukum nasional, seperti:
UUD 1945 yang menjamin pemenuhan hak dasar seluruh warga negara, tanpa diskriminasi.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam pembangunan nasional.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2011, yang memberikan panduan teknis pelaksanaan PUG di daerah.
Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya berharap Raperda Pengarusutamaan Gender ini dapat mendorong penyusunan kebijakan daerah yang responsif gender, memperluas akses perempuan dalam pembangunan, serta menekan kesenjangan sosial berbasis gender.
Sementara untuk Raperda Insentif Investasi diharapkan dapat memperkuat daya saing daerah yang tentunya berdiri kepada kesejahteraan masyarakat Konawe.
“Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, DPRD dan Pemda Konawe menunjukkan langkah progresif dalam memperkuat regulasi pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan dan pro-investasi,” pungkas Made Asmaya.
Laporan: Sukardi Muhtar





