


DPRD Sultra Geram, RDP Dugaan Pelanggaran PT Ifishdeco Memanas Tanpa Menghasilkan Keputusan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sejumlah dugaan pelanggaran oleh PT Ifishdeco, Selasa, 22 Juli 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, Hasmawati, ini dihadiri oleh Ketua dan anggota Komisi I, II, dan III DPRD, serta diikuti oleh berbagai pihak terkait, antara lain perwakilan PT Ifishdeco, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Selatan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Dinas Kehutanan Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan, dan pihak aspirator.
Sejak awal, suasana rapat berlangsung panas. Hal ini dipicu ketidakhadiran direksi PT Ifishdeco yang hanya mengirim perwakilan tanpa kewenangan mengambil keputusan. Sikap tersebut menuai kecaman keras dari sejumlah anggota dewan, yang menilai perusahaan tidak menghargai lembaga legislatif.
Sebagai bentuk protes, salah seorang anggota DPRD memilih walk out dari rapat. Beberapa anggota dewan lain juga menyuarakan penolakan untuk melanjutkan RDP, karena menilai rapat menjadi sia-sia jika tidak dihadiri oleh pihak yang berwenang.
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi, bahkan terlihat geram. Ia menilai ketidakhadiran pihak direksi sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi DPRD, terlebih pembahasan menyangkut kepentingan publik.
Namun setelah melalui perdebatan sengit, rapat akhirnya tetap dilanjutkan. Dalam forum tersebut, DPRD Sultra mengulik berbagai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Ifishdeco, sesuai laporan dan aspirasi yang diterima dari masyarakat.
Anggota dewan juga mempertanyakan sikap DPRD Kabupaten Konawe Selatan yang melakukan kunjungan ke PT Ifishdeco tak lama setelah kunjungan sebelumnya dilakukan oleh tim DPRD Provinsi Sultra.
Sayangnya, RDP belum menghasilkan keputusan final karena keterbatasan waktu. Rapat pun akhirnya diskors dan akan dijadwalkan ulang untuk dilanjutkan pada waktu yang akan ditentukan kemudian.***
Editor: Sukardi Muhtar





