DPRD Sultra Tuding Ifishdeco Rusak Lingkungan, Mangrove Dijadikan Stockpile Tambang

  • Share
Lokasi Tambang PT Ifishdeco di Konawe Selatan. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

DPRD Sultra Tuding Ifishdeco Rusak Lingkungan, Mangrove Dijadikan Stockpile Tambang

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Polemik dugaan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan tambang PT Ifishdeco semakin memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (22/7/2025) kemarin, terungkap indikasi kuat terjadinya kerusakan lingkungan secara masif di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik perusahaan tersebut.

Pernyataan tegas disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi, yang menyebut bahwa dugaan pelanggaran tersebut bukan sekadar asumsi, melainkan hasil temuan lapangan oleh tim legislatif.

“Diindikasikan ada praktik kerusakan lingkungan secara masif di sana (WIUP PT Ifishdeco),” tegas politisi PDI Perjuangan itu di hadapan peserta RDP.

Sulaeha menyebut, temuan Komisi III diperkuat oleh laporan Lembaga Investigasi dan Anti Korupsi Sultra, yang sebelumnya telah menyampaikan aspirasi terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Ifishdeco.

Lembaga tersebut membeberkan adanya praktik perambahan kawasan mangrove, penimbunan material tambang, serta penggunaan kawasan hutan lindung sebagai stockpile dan jalan tambang, yang dinilai melanggar ketentuan hukum dan merusak keseimbangan ekosistem.

Kawasan mangrove yang menjadi sasaran aktivitas tambang tersebut merupakan area vital bagi perlindungan pesisir, mitigasi bencana, serta habitat berbagai spesies laut.

“Kalau benar digunakan sebagai stockpile, ini bukan pelanggaran ringan. Mangrove itu benteng alami, rusaknya bisa berdampak jangka panjang,” ujar salah satu aktivis dalam forum RDP.

Menanggapi tudingan tersebut, Manager Humas PT Ifishdeco, Rustam Silondae, membantah keras dugaan perusakan lingkungan yang diarahkan kepada perusahaannya. Menurutnya, seluruh aktivitas pertambangan PT Ifishdeco telah mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.

“Saya kira itu fakta lapangan yang masih perlu kita telaah secara objektif,” ujar Rustam singkat.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 645 Gram Sabu di Bandara Haluoleo, Tersangka Dikendalikan Napi

Meski demikian, RDP yang berlangsung tegang ini membuka peluang terbentuknya tim investigasi gabungan untuk melakukan audit lingkungan di lokasi tambang PT Ifishdeco secara menyeluruh.

Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum segera turun tangan apabila ditemukan unsur pidana lingkungan dalam kasus ini.***

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share