Heboh! Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kepala BKPSDM Warnai Mutasi Ilegal ASN PPPK Nakes di Konawe

  • Share
Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo, S.Kom.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Heboh! Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kepala BKPSDM Warnai Mutasi Ilegal ASN PPPK Nakes di Konawe

SUARASULTRA.COM | KONAWEKisruh mutasi aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan tenaga kesehatan Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kembali mencuat dan memunculkan polemik baru.

Setelah sebelumnya terungkap adanya 14 ASN PPPK yang melakukan mutasi menggunakan nota tugas titipan—yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kini kasusnya memasuki babak serius.

Belasan ASN PPPK tenaga kesehatan tersebut diduga memalsukan tanda tangan Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo, guna melancarkan perpindahan tugas secara ilegal.

Dari hasil penelusuran awak media, ditemukan tiga spesimen tanda tangan yang dicantumkan dalam dokumen mutasi, dengan perbedaan yang sangat mencolok satu sama lain. Temuan ini pun dibenarkan langsung oleh Suparjo, S.Kom, Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Bukan tanda tangan saya itu,” tegas Suparjo kepada wartawan.

Ia menambahkan, pihaknya akan menelusuri pelaku dugaan pemalsuan tersebut karena perbuatan ini masuk dalam kategori tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi.

“Saya akan telusuri. Kalau benar ada pemalsuan, maka itu pelanggaran hukum dan harus diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Mutasi PPPK Bertentangan dengan Aturan

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PPPK tidak memiliki hak mutasi seperti halnya PNS. Hal ini disebabkan oleh status PPPK sebagai pegawai tidak tetap yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Berbeda dengan PNS yang memiliki status kepegawaian tetap dan diperbolehkan mutasi antarinstansi, PPPK hanya dapat berpindah setelah menyelesaikan masa kontrak, dan itupun harus melalui seleksi ulang di instansi tujuan.

Mengajukan mutasi di tengah masa kontrak dapat dianggap sebagai bentuk pengunduran diri secara tidak langsung, dan tentu saja berisiko kehilangan status kepegawaiannya.

Baca Juga:  Sinergitas TNI dan Polri, Polsek Lambuya Bersama Koramil Siap Ciptakan Kondusivitas Wilayah

Desakan Proses Hukum

Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini menuai keprihatinan publik dan mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses administrasi ASN PPPK di lingkup Pemda Konawe. Jika terbukti ada pihak-pihak yang terlibat, maka tidak tertutup kemungkinan proses hukum akan berjalan.

Pemerintah daerah didesak untuk segera mengambil langkah tegas agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan sistem kepegawaian tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share