Jelang Akhir Jabatan, Kajari Konawe Dr. Musafir Torehkan Prestasi Besar: Eksekusi Denda Tambang Ilegal Capai Miliaran Rupiah

  • Share
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr. H. Musafir, S.H., S.Pd., M.H (kiri) bersama Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Konawe, Putri Dewinta Yusuf, S.H (kanan).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Jelang Akhir Jabatan, Kajari Konawe Dr. Musafir Torehkan Prestasi Besar: Eksekusi Denda Tambang Ilegal Capai Miliaran Rupiah

SUARASULTRA.COM | KONAWE — Menjelang akhir masa tugasnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr. H. Musafir, S.H., S.Pd., M.H. kembali menorehkan capaian membanggakan di bidang penegakan hukum, khususnya dalam perkara lingkungan hidup.

Dalam pekan terakhir kepemimpinannya, Kejari Konawe mengeksekusi pembayaran denda sebesar Rp2 miliar dari seorang terpidana kasus pertambangan ilegal. Tak berhenti di situ, hari ini Kejari Konawe kembali menyetor Rp1.859.688.000 ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang barang rampasan negara dalam perkara lingkungan dan peredaran ilegal LPG serta BBM subsidi.

Secara keseluruhan, memasuki awal semester II tahun 2025, Kejari Konawe melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah berhasil mengumpulkan Rp66.609.709.350 untuk negara.

Mayoritas PNBP tersebut berasal dari perkara tambang ilegal yang merusak kawasan hutan lindung di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Usai proses hukum panjang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejari Konawe tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga menunjukkan komitmen dalam memulihkan kerugian negara serta menimbulkan efek jera terhadap para pelaku kejahatan lingkungan.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk tidak hanya menuntut pidana badan, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara dan dampak lingkungan yang ditimbulkan,” ujar Dr. Musafir dalam konferensi persnya, Kamis (24/7/2025).

Ia menekankan bahwa kejahatan terhadap lingkungan hidup merupakan pelanggaran serius yang berdampak jangka panjang bagi masyarakat dan ekosistem. Karena itu, Kejari Konawe berkomitmen untuk memproses setiap pelaku tambang ilegal secara tegas, termasuk memastikan eksekusi dendanya dilakukan tanpa kompromi.

Kejari Konawe Dongkrak Peringkat Kejati Sultra di Tingkat Nasional

Baca Juga:  Aktivis Penggiat Pemilu Minta Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum Komisioner KPU Konawe Diusut Tuntas

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Konawe, Putri Dewinta Yusuf, S.H., mengungkapkan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) berhasil meraih peringkat kedua nasional dalam capaian PNBP kejaksaan se-Indonesia, mengungguli sejumlah provinsi besar.

“Ini pencapaian luar biasa. Padahal kami hanya memiliki 10 satuan kerja (satker) se-Kejati Sultra. Kontribusi terbesar berasal dari Kejari Konawe. Bahkan sejak 2024, Kejari Konawe menduduki peringkat pertama nasional di antara seluruh kejaksaan tipe B se-Indonesia,” ungkap Putri.

Sebagai perbandingan, peringkat pertama diraih Kejaksaan di Provinsi Jawa Barat dengan 35 satker. Meski kalah jumlah, capaian Kejati Sultra tetap dianggap impresif berkat strategi fokus dan optimalisasi sumber daya, terutama dari Kejari Konawe.

“Jawa Barat memang juara satu, tapi mereka punya 35 satker. Kami hanya 10. Namun karena kami fokus menggenjot seluruh sektor PNBP, hasilnya sangat maksimal,” tambah Putri.

Warisan Kepemimpinan Dr. Musafir: Tegas, Progresif, dan Berorientasi Publik

Di bawah kepemimpinan Dr. Musafir, Kejari Konawe juga sukses menangani berbagai perkara strategis, seperti tindak pidana korupsi, konflik agraria, pelanggaran lingkungan, hingga sengketa perdata dan tata usaha negara. Keberhasilan dalam eksekusi denda tambang ilegal menjadi penutup yang mengesankan di masa tugasnya.

“Prestasi ini merupakan buah dari kepemimpinan yang tegas dan berorientasi pada pemulihan negara serta keberpihakan terhadap kelestarian lingkungan,” tambah Putri.

Langkah progresif Kejari Konawe pun menuai apresiasi dari masyarakat dan pegiat lingkungan. Mereka menilai bahwa penegakan hukum atas kejahatan lingkungan kini bukan sekadar retorika, tetapi sudah menjadi aksi nyata yang memberi dampak langsung.

Dr. Musafir dijadwalkan segera menjalani penugasan baru di luar wilayah Konawe. Namun, jejak kepemimpinannya dan ketegasan hukumnya akan tetap dikenang sebagai bagian penting dari upaya membangun supremasi hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan di Bumi Anoa.

Baca Juga:  Jelang Nataru, Polres Konawe Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi “Lilin Anoa-2023”

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share