


Kejari Konawe Selamatkan Uang Negara Rp 1,5 Miliar, Dirut PT Bososi Dapat Pengurangan Hukuman Enam Bulan
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Direktur Utama PT Bososi Pratama, Andi Uci Abdul Karim, yang terjerat kasus pembalakan liar di kawasan hutan lindung Konawe Utara, resmi melunasi denda senilai Rp 1,5 miliar kepada negara. Pembayaran dilakukan setelah ia menjalani satu tahun masa hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.
Andi Uci sebelumnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Dengan dibayarkannya denda tersebut, masa tahanannya dikurangi enam bulan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Uang denda itu disetorkan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 1 Juli 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Nurbadi Yunarko, SH, MH membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut diserahkan melalui kuasa hukum Andi Uci dan langsung diekspose oleh pihak Kejari.
“Ini kasus pertambangan yang merusak hutan lindung, atau yang dikenal sebagai pembalakan liar, dilakukan oleh PT Bososi Pratama dengan terdakwa Andi Uci. Hari ini, uang senilai Rp 1,5 miliar telah dikembalikan ke negara. Dengan pengembalian ini, masa hukumannya akan dipotong enam bulan,” jelas Nurbadi saat ditemui di Aula Kejari Konawe, Selasa (1/7/2025).
Lebih lanjut, Nurbadi mengungkapkan bahwa Andi Uci sebelumnya diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI di Apartemen Sahid Sudirman Residence, Karet Tengsin, Jakarta Pusat, pada 5 Juli 2024. Ia kemudian dieksekusi ke Lapas Kendari keesokan harinya, pada 6 Juli 2024, untuk menjalani masa hukumannya.
Laporan: Sukardi Muhtar





