

Korupsi Bibit Kopi Robusta: Kadis Perkebunan Kolaka Timur dan Dua Rekanan Ditahan
SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka mengambil langkah tegas dalam pemberantasan korupsi dengan menahan Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kolaka Timur, Lasky Paemba (LP), pada Kamis, 10 Juli 2025.
Penahanan ini menyusul penetapan status tersangka terhadap Lasky Paemba dan dua individu lainnya berinisial KM serta HN, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi Robusta.
Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan bibit kopi Robusta di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Tahun Anggaran 2021.
Proyek senilai Rp 4,2 miliar ini dilaksanakan oleh CV Lumbung Sekawan sebagai rekanan pelaksana. Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 626 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kolaka, Aditya Toding Bua, SH, menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak penetapan status mereka.
“Ketiga tersangka telah kami tahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari penetapan status tersangka,” ujar Aditya kepada awak media, Kamis (10/7/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kejaksaan berkomitmen penuh untuk mengawal proses penyidikan ini secara profesional hingga tuntas di meja hijau. Hal ini dilakukan demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara yang telah terjadi.
Laporan: Sukardi Muhtar



