

Korupsi Rp5,2 Miliar di PT Pos Indonesia Cabang Kendari, Kejari Periksa 25 Saksi Termasuk Mantan Pimpinan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Pos Indonesia Cabang Kendari dengan total kerugian negara mencapai Rp5,2 miliar.
Dalam upaya pengungkapan perkara ini, Kejari Kendari telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi. Mereka yang diperiksa merupakan internal PT Pos Indonesia Cabang Kendari, termasuk mantan pimpinan, rekan kerja, dan bawahan tersangka.
“Sebanyak 25 orang yang kami periksa ini terdiri dari internal PT Pos Kendari, baik itu mantan pimpinannya, bawahan, dan juga rekan-rekannya,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Marwan Arifin, kepada media, Jumat (11/7/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam membantu atau membiarkan terjadinya tindakan korupsi yang dilakukan oleh tersangka tunggal dalam kasus ini, Aryani Arfa, yang merupakan mantan Manajer Keuangan PT Pos Indonesia Cabang Kendari.
Marwan juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan perjalanan ke Makassar, Sulawesi Selatan, untuk mengambil sejumlah dokumen penting dan barang-barang pribadi milik tersangka yang sebelumnya telah diamankan oleh PT Pos Indonesia Makassar.
“Kami akan ke Makassar untuk mengambil dokumen-dokumen serta barang-barang pribadi milik tersangka yang sudah diamankan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Aryani Arfa telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 25 Juni 2025 lalu. Ia diduga kuat melakukan manipulasi laporan keuangan perusahaan serta memalsukan tanda tangan pimpinan guna menguntungkan diri sendiri secara ilegal dari pendapatan PT Pos Indonesia Cabang Kendari.
Laporan: Redaksi



