Lentera Sultra Laporkan Tambang Ilegal di Routa, Desak Pemerintah Berikan Tindakan Tegas

  • Share
Lentera Sultra saat melaporkan Tambang Ilegal Routa di Kementerian Linkungan Hidup dan Kehutanan RI. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

Lentera Sultra Laporkan Tambang Ilegal di Routa, Desak Pemerintah Berikan Tindakan Tegas

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Laskar Pemerhati Masyarakat Routa, Lentera Sultra, kembali melaporkan aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Dalam laporan terbarunya yang dikirimkan pada 9 Juli 2025, Lentera Sultra menyoroti dua perusahaan yakni PT Putri Glory Elshada (Glory) dan PT Modern Cahaya Makmur (MCM) yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.

Tak hanya dua perusahaan tersebut, Lentera Sultra juga mencatat keberadaan puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) lain yang mengepung wilayah Routa.

Diketahui, sejumlah perusahaan tambang saat ini melakukan aktivitas di Kecamatan Routa. Perusahaan – perusahaan tersebut antara lain: PT Intan Perdhana Puspa, PT Homkey Inti Prima,PT Gemilang Multi Mineral, PT Karya Energi Makmur, PT Sutra Jaya Makmur, PT Modern Cahaya Makmur.

PT Pelangi Utama Jaya Mandiri, PT Morata Maju Bersinar,PT Macro Puri Indah Perkasa, PT Anugrah Batu Putih, CV Gita Flora, PT Mandiri Jaya Nickel, PT Sejahtera Energi Resource, PT Berkah Taruli Jaya, PT Nusa Mineral Semesta.

PT Wika Manunggal Perkasa, PT Erabaru Timur Lestari, PT Nikelindo Surya Kencana Agung, PT Prospek Bumindo Sejahtera, PT Alvindo Mining Resource, PT Andalan Energi Nusantara, PT Ocean Valley Internasional dan PT Putri Glory Elshada (Glory).

Sekretaris Jenderal Lentera Sultra, Randi Liambo, menegaskan bahwa eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan sejumlah perusahaan berlangsung tanpa dokumen legal yang seharusnya dimiliki.

“Berdasarkan kajian dan temuan kami di lapangan, PT Modern Cahaya Makmur dan PT Putri Glory Elshada, bersama puluhan perusahaan lainnya, telah aktif beroperasi. Yang lebih memprihatinkan, beberapa IUP sudah merambah hingga ke wilayah pemukiman warga,” ujar Randi kepada wartawan.

Baca Juga:  Sekda Konawe Pimpin Upacara Pemberian Remisi di Rutan Kelas IIB Unaaha

Ia menambahkan, sebagian besar lahan yang masuk dalam wilayah IUP merupakan ladang dan kawasan sumber kehidupan masyarakat yang telah digarap turun-temurun sejak tahun 1911.

“Akibat maraknya aktivitas pertambangan ilegal, Kecamatan Routa kini rawan banjir. Hal ini disebabkan oleh pembukaan lahan secara ugal-ugalan, terutama di kawasan hulu Sungai Lalindu. Beberapa perusahaan, termasuk PT MCM dan PT Glory, diketahui telah melakukan pengeboran di area tersebut,” ungkapnya.

Selain dampak lingkungan, Lentera Sultra juga menyoroti kerusakan infrastruktur. Jalan desa yang sebelumnya dibangun secara swadaya oleh masyarakat, kini rusak akibat dilewati kendaraan operasional perusahaan tambang setiap hari tanpa izin dari warga maupun pemerintah desa.

“Selain merusak lingkungan dan infrastruktur, aktivitas ilegal ini juga berpotensi memicu konflik horizontal serta mengancam sumber penghidupan warga,” kata Randi.

Lentera Sultra mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) agar segera mencabut izin PT MCM dan PT Glory, serta menindak perusahaan lainnya yang beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami menuntut aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk menjatuhkan sanksi tegas baik administratif maupun pidana sesuai ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP Nomor 24 Tahun 2010, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, hingga regulasi lingkungan hidup lainnya,” tegasnya.

Randi juga menyebut bahwa aktivitas ini turut melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Tak hanya mengarahkan kritik kepada perusahaan, Lentera Sultra juga meminta klarifikasi dari pemerintah daerah dan aparat di Kecamatan Routa, termasuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat, yang dinilai telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas tersebut.

Baca Juga:  Lakukan Monev, Kadivmin Minta Prestasi Rutan Unaaha Pertahankan Prestasi

“Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti dalam waktu yang wajar, kami siap turun langsung ke lokasi untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal itu,” tegas Randi.

Ia menutup pernyataannya dengan menyebut bahwa persoalan ini tidak semata soal hukum, tetapi juga menyangkut etika dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum. Ini sudah jadi persoalan moral dan etika. Masyarakat Routa seolah sedang dibunuh perlahan. Tidak ada penghargaan terhadap pemilik lahan, dan komunikasi pun tidak pernah dilakukan,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share