


Menang Banding Lawan PT OSS, Andri Darmawan Desak PN Unaaha Segera Eksekusi Lahan 16 Hektare Milik Kliennya
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sengketa lahan antara keluarga Ainun Indarsih dan PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS) kembali memasuki babak penting. Setelah memenangkan gugatan hingga tingkat banding, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Andri Darmawan, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRA secara resmi mengajukan permohonan eksekusi lahan ke Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Senin (7/7/2025).
Permohonan ini diajukan menyusul kemenangan Ainun Indarsih dalam putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Nomor 21/Pdt/2025/PT KDI, yang membatalkan putusan sebelumnya yang sempat menguntungkan pihak PT OSS dalam perkara perlawanan.
“Putusan ini bersifat serta-merta, yang berarti dapat langsung dieksekusi meskipun masih ada upaya hukum lanjutan seperti kasasi. Tidak ada alasan lagi untuk menunda,” tegas Andri Darmawan.
Sengketa ini bermula dari klaim PT OSS atas lahan seluas 16 hektare yang diklaim telah dibeli dari PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI). Namun, lahan tersebut sejak awal merupakan objek perkara antara Ainun Indarsih bersaudara melawan PT VDNI di PN Unaaha. Dalam putusan sebelumnya, pihak Ainun dinyatakan sebagai pihak yang sah atas kepemilikan lahan tersebut.
Meski sempat menang di tingkat pertama, eksekusi lahan ditunda menyusul perlawanan hukum yang diajukan PT OSS pada 1 Juli 2025. Namun kini, dengan ditolaknya upaya perlawanan tersebut oleh Pengadilan Tinggi Sultra, tidak ada lagi dasar hukum yang sah untuk menunda eksekusi.
Andri menilai bahwa keterlambatan eksekusi hanya akan merugikan pihak penggugat dan memberi celah kepada PT OSS untuk terus menguasai lahan secara tidak sah.
“Kami minta agar PN Unaaha segera melanjutkan proses eksekusi. Keadilan bagi klien kami harus ditegakkan tanpa ditunda. Jangan biarkan hukum dipermainkan oleh pihak yang punya kekuasaan ekonomi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andri menyebutkan bahwa permohonan eksekusi telah diajukan berdasarkan Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Unh Jo. 11/PDT/2024/PT KDI Jo.22/Pdt.G.2023/PN Unh, yang kini mengikat secara hukum.
Kemenangan ini menjadi momen penting bagi Ainun Indarsih bersaudara dalam perjuangan panjang melawan raksasa industri nikel. Masyarakat pun menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan tidak berhenti di atas kertas.
Laporan: Sukardi Muhtar





