Polemik Jalan Hauling di Lahan Antam: TRK Beroperasi Belasan Tahun, LAKI Sultra Pertanyakan Legalitas

  • Share
Peta WIUP PT Antam Pomala

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Polemik Jalan Hauling di Lahan Antam: TRK Beroperasi Belasan Tahun, LAKI Sultra Pertanyakan Legalitas

SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Dugaan pelanggaran hukum kembali mencuat dari sektor pertambangan nikel di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Sorotan kali ini mengarah pada penggunaan jalan hauling oleh PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) yang diduga kuat melintasi wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Berdasarkan informasi yang dihimpun,  pada Sabtu (5/7/2025) ditemukan bahwa jalan hauling yang berada di Desa Oko-Oko itu telah digunakan secara aktif selama lebih dari sepuluh tahun. Ironisnya, jalur tersebut, menurut berbagai sumber, berada di dalam area resmi IUP PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Pomalaa.

“Jalan hauling PT TRK itu jelas-jelas masuk dalam wilayah IUP PT Antam. Tapi anehnya, dibiarkan begitu saja selama bertahun-tahun tanpa ada tindakan. Ini pelanggaran yang sangat terang-terangan,” ungkap seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya.

Sebagai informasi,  operasional hauling PT TRK disebut dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial JJ, yang menggunakan nama perusahaan tersebut sebagai “kendaraan” legal untuk menjalankan distribusi ore nikel. Aktivitasnya melintasi wilayah milik Antam seolah tak tersentuh penegakan hukum.

“Armada hauling itu memang mengatasnamakan PT TRK, tapi banyak yang tahu bahwa JJ adalah aktor utama di balik operasi ini. Pertanyaannya: atas dasar apa jalan itu bisa digunakan begitu lama di atas lahan IUP Antam?” lanjut sumber tersebut.

Merespons temuan ini, Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sultra, Mardin Fahrun, turut angkat bicara. Ia mengaku telah memverifikasi peta konsesi dan memastikan bahwa jalur hauling yang digunakan PT TRK benar-benar berada dalam wilayah konsesi resmi milik PT Antam.

Baca Juga:  Gempa 3 SR Kembali Guncang Kabupaten Koltim

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki legalitas jalan hauling ini. Jika terbukti ilegal, maka jelas ada indikasi pembiaran sistematis dan potensi pelanggaran serius terhadap aturan pertambangan nasional,” tegas Mardin saat dikonfirmasi media.

Lebih lanjut, LAKI Sultra juga berencana mengirim surat resmi kepada manajemen pusat PT Antam Tbk di Jakarta untuk meminta klarifikasi atas status penggunaan jalan tersebut.

“Kalau legal, siapa yang melegalkan? Dan kalau ilegal, kenapa tidak pernah ditindak? Ini pertanyaan mendasar yang harus dijawab,” ucapnya.

Tak hanya itu, Mardin juga menyinggung dugaan adanya praktik kompensasi atau setoran dari setiap armada hauling yang melintasi jalan tersebut.

“Ada dugaan kuat bahwa setiap truk yang mengangkut ore nikel di jalur ini memberikan kompensasi dalam bentuk tonase atau ritase. Lalu, siapa penerimanya? Pihak TRK? Atau justru oknum di tubuh Antam sendiri?” ujarnya, menyiratkan potensi skandal yang lebih besar.

Saat ini, publik menanti respons resmi dari PT Antam maupun aparat penegak hukum. Polemik jalan hauling ini menjadi sorotan karena menyangkut aspek legalitas, potensi kerugian negara, hingga dugaan praktik-praktik terselubung yang menggerus tata kelola tambang yang semestinya bersih dan transparan.**

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share